SISTEM KESEHATAN NASIONAL
Jika menyebut perkataan Sistem Kesehatan
Nasional, terdapat dua pengertian yang terkandung di dalamnya. Pertama pengertian
Sistem dan yang kedua adalah Kesehatan.
SISTEM
Beberapa pengertian sistem yang
dipandang cukup penting adalah:
1.
Sistem adalah gabungan
dari elemen-elemen yang saling dihubungkan oleh suatu proses atau struktur dan
berfungsi sebagai satu kesatuan organisasi dalam upaya menghasilkan sesuatu
yang telah ditetapkan (Ryans)
2.
Sistem adalah suatu
struktur konseptual yang terdiri dari fungsi-fungsi yang saling berhubungan
yang bekerja sebagai satu unit organik untuk mencapai keluaran yang diinginkan
secara efektif dan efisien (John Mc Manama)
3.
Sistem adalah kumpulan
dari bagian-bagian yang berhubungan dan membentuk satu kesatuan yang majemuk, dimana
masing-masing bagian bekerjasama secara bebas dan terkait untuk mencapai
sasaran kesatuan dalam suatu situasi yang majemuk pula.
4.
Sistem adalah suatu
kesatuan yg utuh dan terpadu dari berbagai elemen yg berhubungan serta saling
mempengaruhi yg dengan sadar dipersiapkan utk mencapai tujuan yg telah
ditetapkan.
5.
Sistem adalah kesatuan
(rangkaian/gabungan) dari berbagai bagian yang saling berkait, bertaut satu
sama lain, pengaruh mempengaruhi, yang diarahkan untuk mencapai atau
menghasilkan sesuatu.
Jika diperhatikan pengertian-pengertian
sistem ini, nampak bahwa pengertian sistem secara umum dapat dibedakan atas dua
macam yakni:
1.
Sistem sebagai suatu
wujud
Suatu sistem disebut
sebagai suatu wujud (entity), apabila bagian-bagian atau elemen-elemen yang terhimpun
dalam sistem tersebut membentuk suatu wujud yang ciri-cirinya dapat
dideskripsikan dengan jelas.
Tergantung dari sifat
bagian-bagian atau elemen-elemen yang membentuk sistem maka sistem sebagai
wujud dapat dibedakan atas dua macam:
l Sistem sebagai suatu wujud yang konkrit
Pada bentuk ini, sifat dari bagian-bagian
atau elemen-elemen yang membentuk sistem adalah konkrit dalam arti dapat
ditangkap oleh panca indra. Contohnya adalah suatu mesin yang bagian-bagian
atau elemen-elemennya adalah berbagai unsur suku cadang.
l Sistem sebagai suatu wujud yang abstrak
Pada bentuk ini, sifat dari bagian-bagian atau elemen-elemen yang
membentuk sistem adalah abstrak dalam arti tidak dapat ditangkap oleh panca
indra. Contohnya adalah sistem kebudayaan yang bagian-bagian atau elemen-elemen-nya
adalah berbagai unsur budaya
2.
Sistem sebagai suatu
metoda
Suatu sistem disebut sebagai suatu metoda
(method), apabila bagian-bagian atau elemen-elemen yang terhimpun dalam sistem
tersebut membentuk suatu metoda yang dapat dipakai sebagai alat dalam melakukan
pekerjaan administrasi. Contohnya adalah
sistem pengawasan yang bagian-bagian atau elemen-elemen pembentuknya adalah
berbagai peraturan.
Pemahaman sistem
sebagai metoda berperanan besar dalam membantu menyelesaikan masalah-masalah yang
dihadapi oleh suatu sistem. Populer dengan sebutan pendekatan sistem (system
approach) yang akhir-akhir ini banyak dimanfaatkan pada pekerjaan
administrasi.
CIRI-CIRI SISTEM
Sesuatu
disebut sebagai sistem apabila ia memiliki beberapa ciri pokok sistem, al:
–
Menurut Elias M. Awad (1979)
1.
Sistem bukanlah sesuatu yang berada diruang
hampa, melainkan selalu berinteraksi dengan lingkungan.
Tergantung dari pengaruh interaksi dengan
lingkungan tersebut, sistem dapat dibedakan atas 2 macam:
q Bersifat terbuka : bila interaksi dengan
lingkungan, mempengaruhi sistem
q
Bersifat tertutup :
bila interaksi dengan lingkungan tidak mempengaruhi sistem
2.
Sistem mempunyai kemampuan utk mengatur
diri sendiri, yang antara lain juga disebabkan karena di dalam sistem terdapat
unsur umpan balik (feed back).
3.
Sistem terbentuk dari 2 atau lebih
subsistem, dan setiap subsistem terdiri dari 2 atau lebih subsistem lain yang
lebih kecil, demikian seterusnya.
4.
Antara satu subsistem dengan subsistem
lainnya terdapat hubungan yang saling tergantung dan mempengaruhi. Keluaran
suatu subsistem misalnya, menjadi masukan bagi subsistem lain yang terdapat
dalam sistem.
5.
Sistem mempunyai tujuan atau sasaran yang
ingin di capai. Pada dasarnya tercapainya tujuan atau sasaran ini adalah
sebagai hasil kerjasama dari berbagai subsistem yang terdapat dalam sistem
-
Menurut A Shode & Dan Voich Jr (1974)
Ciri sistem yakni:
1. Sistem mempunyai tujuan dan karena itu semua perilaku yang ada
pada sistem pada dasarnya bermaksud mencapai tujuan tersebut (purposive behavior)
2. Sistem sekalipun terdiri dari berbagai bagian atau elemen-elemen
tetapi secara keseluruhan merupakan suatu yang bulat & utuh (wholism)
jauh melebihi kumpulan bagian atau elemen tersebut
3. Berbagai bagian atau elemen yang terdapat dalam sistem saling terkait,
berhubungan serta berinteraksi
4. Sistem bersifat terbuka & selalu berinteraksi dengan sistem
lain yang lebih luas, yang biasanya disebut dengan lingkungan
5. Sistem mempunyai kemampuan transformasi, artinya mampu mengubah
sesuatu menjadi sesuatu yang lain. Dengan perkataan lain sistem mampu mengubah
masukan menjadi keluaran
6. Sistem mempunyai mekanisme pengendalian, baik dalam rangka
menyatukan berbagai bagian atau elemen, atau dalam rangka mengubah masukan
menjadi keluaran
Jika
diperhatikan ke dua pendapat tentang ciri-ciri sistem, maka bila di
sederhanakan, ciri-ciri sistem dapat dibedakan atas 4 macam :
1. Dalam sistem terdapat bagian atau elemen yang satu sama lain
saling berhubungan & mempengaruhi yang kesemuanya membentuk satu kesatuan,
dalam arti semuanya berfungsi untuk mencapai tujuan yang sama yang telah
ditetapkan
2. Fungsi yang diperankan oleh masing-masing bagian atau elemen
yang membentuk satu kesatuan tersebut adalah dalam rangka mengubah masukan
menjadi keluaran yang direncanakan
3. Dalam melaksanakan fungsi tersebut, semuanya bekerjasama secara
bebas namun terkait, dalam arti terdapat mekanisme pengendalian yang
mengarahkannya agar tetap berfungsi sebagaimana yang telah direncanakan
4. Sekalipun sistem merupakan satu kesatuan yang terpadu, bukan
berarti ia tertutup terhadap lingkungan
UNSUR SISTEM
Telah
disebutkan bahwa sistem terbentuk dari bagian atau elemen yang saling
berhubungan dan mempengaruhi. Adapun yang dimaksud dengan bagian atau elemen
tersebut ialah sesuatu yang mutlak harus ditemukan, yang jika tidak demikian
maka tidak ada yang disebut sistem. Bagian atau elemen tersebut banyak
macamnya, yang jika disederhanakan dapat dikelompokkan kedalam 6 unsur yakni:
l Masukan
Masukan (input) adalah kumpulan bagian
atau elemen yang terdapat dalam sistem & yang diperlukan untuk dapat
berfungsinya sistem tersebut
l Proses
Proses (process) adalah kumpulan bagian
atau elemen yang terdapat dalam sistem & yang berfungsi untuk mengubah
masukan menjadi keluaran yang direncanakan
l Keluaran
Keluaran (output) adalah kumpulan bagian
atau elemen yang dihasilkan dari berlangsungnya proses dalam sistem
l Umpan balik
Umpan balik (feed back) adalah kumpulan
bagian atau elemen yang merupakan keluaran dari sistem & sekaligus sebagai
masukan bagi sistem tersebut
l Dampak
Dampak (impact) adalah akibat yang
dihasilkan oleh keluaran sistem tersebut
l Lingkungan
Lingkungan (environment) adalah dunia di
luar sistem yang tidak dikelola oleh sistem tetapi mempunyai pengaruh besar
terhadap sistem

GAMBAR: HUBUNGAN UNSUR-UNSUR SISTEM
JENJANG SISTEM
Untuk memudahkan pemahaman, peranan & kedudukan sistem
terhadap lingkungan yang beraneka ragam sering digambarkan dalam bentuk
penjenjangan sistem.
Secara sederhana yang dimaksud dengan penjenjangan sistem ialah
pembagian sistem ditinjau dari sudut peranan dan kedudukannya terhadap
lingkungan. Untuk itu, penjenjangan sistem tersebut dpt dibedakan atas 3 macam
yakni:
l
Suprasistem
Adalah lingkungan dimana sistem tersebut
berada. Lingkungan yang dimaksud disini juga berbentuk suatu sistem tersendiri,
yang kedudukan dan peranannya lebih luas
l
Sistem
Adalah sesuatu yang sedang diamati yang
menjadi objek dan subjek pengamatan
l
Subsistem
Adalah bagian dari sistem
yang secara mandiri membentuk sistem pula. Subsistem yang mandiri, kedudukan
dan peranannya lebih kecil daripada sistem
Tergantung dari kedudukan dan peranan
yang sedang diamati, maka sesuatu dapat berperan sebagai suprasistem, sistem
dan subsistem. Jika yang diamati
adalah Dinas Kesehatan, maka Dinas Kesehatan adalah sistem. Supra-sistemnya
ialah Sistem Kesehatan Nasional sedangkan sub-sistemnya ialah berbagai bidang/subdin
yang terdapat di Dinas Kesehatan. Sebaliknya kedudukan & peranan Dinas
Kesehatan dapat menjadi Suprasistem, apabila yang diamati ialah salah satu bidang/subdin
Dinas Kesehatan (mis: Bidang/Subdin Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit
Menular dan Penyehatan Lingkungan), sedangkan subsistemnya adalah sub bidang/seksi
dari bidang/subdin yang dimaksud (mis: sub bidang/seksi pemberantasan dan
pencegahan penyakit).
PENDEKATAN SISTEM
Dibentuknya suatu sistem pada dasarnya
untuk mencapai tujuan tertentu yang ditetapkan. Untuk terbentuknya sistem
tersebut perlu dirangkai berbagai unsur atau elemen sedemikian rupa sehingga
secara keseluruhan membentuk suatu kesatuan & secara bersama-sama berfungsi
untuk mencapai tujuan kesatuan. Prinsip atau cara kerja tsb diatas dikenal
dengan nama pendekatan sistem (system approach).
Beberapa batasan pendekatan sistem yang terpenting adalah:
1. Pendekatan sistem adalah penerapan suatu prosedur yang logis dan
rasional dalam merancang suatu rangkaian komponen-komponen yang berhubungan
sehingga dapat ber-fungsi sebagai satu kesatuan mencapai tujuan yang telah
ditetapkan (L.James Harvey)
2. Pendekatan sistem adalah suatu strategi yang menggunakan metoda
analisa, desain & manejemen untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
secara efektif dan efisien
3. Pendekatan sistem adalah penerapan dari cara berfikir yang
sistematis & logis dalam membahas & mencari pemecahan dari suatu
masalah atau keadaan yang dihadapi
Jika
pendekatan sistem dapat dilaksanakan, akan diperoleh beberapa keuntungan, al:
1. Jenis & jumlah masukan dapat diatur & disesuaikan dengan
kebutuhan (menghindari penghamburan sumber, tata cara & kesanggupan yang
sifatnya terbatas)
2. Proses yang dilaksanakan dapat diarahkan untuk mencapai keluaran
sehingga dapat dihindari pelaksanaan kegiatan yang tidak diperlukan
3. Keluaran yang dihasilkan dapat lebih optimal serta dapat diukur
secara lebih tepat & objektif
4. Umpan balik dapat diperoleh pada setiap tahap pelaksanaan
program
ANALISIS SISTEM
Karena
sistem terdiri dari kumpulan elemen atau bagian yang mempunyai fungsi
masing-masing, maka untuk dapat menjamin baiknya sistem tersebut, harus dapat
diupayakan agar fungsi yang dimaksud tetap sesuai dengan yang direncanakan. Berarti
harus ada penilaian berupa kajian terhadap setiap kumpulan elemen atau bagian yang
ada dalam sistem, maka kajian ini disebut analisis sistem (system analysis).
Batasan analisis
sistem yang terpenting sebagai berikut:
1.
Analisis sistem adalah
pelukisan atau penguraian opera-sional suatu sistem yang meliputi upaya
pengidentifikasian tujuan, kegiatan, pelaksanaan kegiatan, situasi yang
dihadapi serta informasi yang dibutuhkan oleh sistem pada setiap tahap
pelaksanaannya.
2.
Analisis sistem
adalah suatu cara kerja yang dengan mempergunakan fasilitas yang ada, dilakukan
pengumpulan berbagai masalah yang dihadapi untuk kemudian dicarikan berbagai
jalan keluarnya, lengkap dengan uraiannya, sehingga membantu administrator
dalam mengambil keputusan yang tepat untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan.
Untuk dapat melakukan analisis sistem
yang baik, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Mula-mula
lakukanlah penguraian sistem sehingga menjadi jelas bagian-bagian yang dimiliki
serta hubungannya satu dengan yang lain. Agar penguraian sistem ini dapat
dilakukan dengan baik, terapkan prinsip pokok pendekatan sistem
2.
Lanjutkan dengan
merumuskan masalah yang dihadapi oleh bagian-bagian tersebut atau sistem secara
keseluruhan. Masalah yang dimaksud dapat berupa ketidak jelasan fungsi,
peranan, hak & tanggung jawab & ataupun hubungan satu sama lain
3.
Lakukan pengumpulan
data atau informasi untuk lebih menjelaskan masalah yang ditemukan serta untuk
merumuskan kemungkinan jalan keluar yang dapat dilakukan
4.
Berdasarkan data
atau informasi yang dimiliki, kembangkan model-model sistem yang baru.
Model-model tersebut adalah yang dinilai dapat menyelesaikan masalah yang
ditemukan
5.
Lakukan uji coba,
jika perlu lakukan perbaikan dan catatlah setiap hasil yang diperoleh. Atas
dasar catatan tersebut, pilihlah model yang paling menguntungkan
6.
Terapkanlah model
sistem yang terpilih & lakukanlah pemantauan dan penilaian berkala sesuai
dengan yang diperlukan
Sekalipun suatu model sistem telah
terpilih, tetap diperlukan penyesuaian/penyempurnaan tergantung hasil
pemantauan secara berkala. Untuk ini diperlukan berbagai data dan informasi
agar dapat dilakukan berbagai persiapan yg dibutuhkan. Upaya untuk mendapatkan
data atau informasi hanya akan berhasil dengan memuaskan jika dapat
dikembangkan suatu sistem informasi (information system), yang saat ini
telah diakui sebagai salah satu unsur penting dalam menjamin keberhasilan
administrasi system.
KESEHATAN
Beberapa pengertian tentang kesehatan sebagai berikut:
l Perkin, 1938
Sehat adalah suatu keadaan seimbang yang
dinamis antara bentuk dan fungsi tubuh dengan berbagai faktor yang berusaha
mempengaruhinya.
l
WHO, 1947 & UU
Pokok Kesehatan No.9 Tahun 1960
Sehat adalah suatu keadaan
sejahtera sempurna fisik, mental dan sosial yang tidak hanya terbatas pada
bebas dari penyakit atau kelemahan saja.
l WHO, 1957
Sehat adalah suatu keadaan dan kualitas
dari organ tubuh yang berfungsi secara wajar dengan segala faktor keturunan dan
lingkungan yang dipunyainya.
l White, 1977
Sehat adalah keadaan dimana seseorang pada
waktu diperiksa oleh ahlinya tidak mempunyai keluhan ataupun tidak terdapat
tanda-tanda penyakit atau kelainan.
l UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992
Sehat adalah suatu keadaan sejahtera dari
badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara
sosial dan ekonomi.
SISTEM KESEHATAN
Pengertian
Sistem Kesehatan menurut WHO, 2000 ialah semua kegiatan yang secara
bersama-sama diarahkan untuk mencapai tujuan utama berupa peningkatan &
pemeliharaan kesehatan. Adapun tujuan yang dimaksud adalah untuk meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat, merespon harapan-harapan/ kebutuhan-kebutuhan
masyarakat sesuai harga diri & hak azasi manusia (kepedulian) serta
memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat terhadap kemungkinan biaya
kesehatan (keadilan dalam pembiayaan).

GAMBAR: SISTEM SEDERHANA
MAKSUD DAN KEGUNAAN
Penyusunan Sistem Kesehatan dimaksudkan
untuk menyesuaikan berbagai perubahan dan tantangan eksternal dan internal,
agar dapat dipergunakan sebagai landasan, arah dan pedoman penyelenggaraan
pembangunan kesehatan baik oleh masyarakat, swasta maupun oleh pemerintah
(pusat, provinsi, kabupaten/kota) serta pihak-pihak terkait lainnya.
Sistem Kesehatan merupakan acuan dalam
menerapkan pendekatan pelayanan kesehatan primer (Primary Health Care) yang secara global telah diakui sebagai
pendekatan yang tepat dalam mencapai kesehatan bagi semua, yang untuk Indonesia
diformulasikan sebagai visi Indonesia Sehat.
ANALISIS SITUASI DAN KECENDERUNGAN
Kita sudah memiliki Sistem Kesehatan
Nasional (SKN), yang telah ditetapkan pada tahun 1982. Esensi SKN 1982 telah
dipergunakan dalam penyusunan GBHN Bidang Kesehatan, utamanya GBHN 1988, 1993,
dan 1998 dan UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan.
Lebih operasional, SKN 1982 juga dijadikan
acuan dalam penyusunan perencanaan kebijakan dan program pembangunan kesehatan
seperti RPJPK, Indonesia Sehat 2010, Repelita, Propenas, dan Rencana Strategis
Pembangunan Kesehatan.
Sesuai dengan amanat TAP MPR-RI No. X tahun
1998, reformasi di bidang kesehatan juga telah dilakukan dengan disusunnya
Rencana Pembanguan Kesehatan menuju Indonesia Sehat 2010, memuat Visi, Misi,
dan strategi Pembangunan Kesehatan dengan menerapkan paradigma baru, yaitu
Paradigma Sehat.
Paradigma Sehat menekankan pentingnya
kesehatan sebagai hak asasi manusia, kesehatan sebagai investasi bangsa, dan
kesehatan menjadi titik sentral pembangunan nasional.
Visi Pembangunan Kesehatan
Adalah Indonesia Sehat 2010 yaitu masyarakat, bangsa, dan
negara yang ditandai oleh penduduknya hidup dalam lingkungan dan dengan
perilaku hidup sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan
yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Misi Pembangunan Kesehatan
adalah:
1.
Menggerakkan
pembangunan nasional berwawasan kesehatan
2.
Mendorong kemandirian
masyarakat untuk hidup sehat
3.
Memelihara dan
meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, dan terjangkau
4.
Memelihara dan meningkatkan
kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat beserta lingkungannya
Strategi Pembangunan Kesehatan adalah:
1.
Pembangunan nasional
berwawasan kesehatan;
2.
Profesionalisme;
3.
Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan Masyarakat;
4.
Desentralisasi
SKN diharapkan dapat dipergunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Sistem Kesehatan Nasional 1982,
khususnya pada bagian bentuk pokoknya yang merupakan struktur dan wujud
penyelenggaraan pembangunan kesehatan hanya diatur/diuraikan secara ringkas (pokok-pokok)
saja, kurang terinci.
Di samping itu, banyak kebijakan baru yang
telah ditetapkan dan munculnya berbagai tantangan atau perubahan lingkungan
yang dihadapi, baik internal maupun eksternal, seperti: globalisasi,
demokratisasi, desentralisasi, kesehatan sebagai investasi, dan kesehatan
sebagai hak azasi manusia.
Oleh karena itu perlu disusun SKN yang
baru. Kita telah berhasil menyusun SKN yang baru. Sistem Kesehatan
Nasional yang baru telah ditetapkan menggantikan Sistem Kesehatan Nasional 1982
dengan Keputusan Menteri Kesehatan No:131/MENKES/SK/II/2004. Dengan demikian penye-lenggaraan
pembangunan kesehatan dilaksanakan tidak saja oleh Departemen Kesehatan, namun
oleh semua potensi bangsa termasuk Pemerintah Daerah, masyarakat, dan
swasta. Oleh karena itu SKN yang baru perlu dipahami oleh semua pihak.
PERKEMBANGAN
POKOK-POKOK SUBSTANSI SKN & KAITANNYA DENGAN PEMBANGUNAN KESEHATAN
SKN 1982 yan ditetapkan dengan SK Menkes
No. 999/1982 berisikan lengkap tata nilai, proses, dan struktur &
wujud pembangunan kesehatan. Lengkapnya substansi SKN 1982 ini telah
dimanfaatkan dalam penyusunan UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan.
Sesuai amanat Tap MPR X/1998 tentang
Reformasi, tata nilai pembangunan kesehatan ini juga telah direformasi, yaitu
dengan ditetapkannya Visi Indonesia sehat 2010 yang termuat dalam Rencana
Pembangunan Kesehatan menuju indonesia 2010. Dalam dokumen rencana kebijakan
ini memuat pula proses pembangunan kesehatan yang meliputi kebijakan dan
program-program pembangunan kesehatan sampai dengan tahun 2010.
Sesuai Tap MPR No. VII/2001 tentang Visi
Indonesia Masa Depan, yang menetapkan pula visi antaranya yaitu Indonesia 2020,
maka proses pembangunan kesehatan juga sedang diperbaharui, dimana dewasa ini kita sedang menyusun RPJPK
2005-2020.
SKN yang ditetapkan tahun 2004 ini
menyampaikan secara rinci struktur dan wujud pembangunan kesehatan. Bila RPJPK
2005-2020 telah selesai disusun, maka diharapkan materi yang meliputi tata
nilai, proses, dan struktur & wujud pembangunan kesehatan
menjadi lengkap guna merevisi UU No. 23/1992 tentang Kesehatan.




ANALISIS SKN
Seperti dalam penyusunan rencana pada
umumnya, perlu dilakukan analisis, untuk mengetahui sejauh mana berjalannya dan
keberhasilan dari sistem kesehatan yang telah kita miliki. Dari laporan WHO
tahun 2000, dengan cara pengukuran keberhasilan sistem kesehatan di suatu
negara (meskipun sampai saat metode ini masih terus dibahas dan disempurnakan),
yang digunakan 2 (dua) indikator, yaitu “indikator pencapaian” dan “indikator
kinerja”.
Dari hasil penilaian tersebut, dalam indikator
pencapaian Sistem Kesehatan Indonesia berada pada peringkat 106 dari 191
negara yang dinilai. Sedangkan dari sisi
indikator kinerja, berada pada peringkat 92 dari 191 negara yang
dinilai.
Sudah barang tentu
pencapaian dan kinerja sistem kesehatan tersebut, dipengaruhi oleh sejauh mana
berjalannya subsistem – subsistemnya,
yaitu: upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumberdaya manusia kesehatan,
obat dan perbekalan kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan manajemen kesehatan.

Upaya Kesehatan
Meskipun telah banyak
hasil-hasil pembangunan kesehatan yang telah dicapai; antara lain Puskesmas
sudah terdapat di semua kecamatan yang ditunjang oleh 3-4 Puskesmas Pembantu,
Tenaga bidan di desa juga sudah ada di desa yang tidak memiliki fasilitas
kesehatan, Rumah Sakit Umum sudah dimiliki oleh semua kabupaten/kota (kecuali
kab. baru/pemekaran); namun masih dihadapi permasalahan pemerataan, mutu, dan
keterjangkauan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sistem refferal juga belum
menggembirakan.
Kebijakan
desentralisasi dan otonomi daerah merupakan tantangan sekaligus peluang dalam
upaya meningkatkan pemerataan, mutu, dan keterjangkauan pelayanan kesehatan.
Upaya Kesehatan
Bersumberdaya Masyarakat seperti Posyandu berjumlah lebih dari 200.000 buah,
disamping berkembangnya Polindes, Pos Obat Desa, dan sebagainya. Namun akhir-akhir ini dilaporkan
pendayagunaannya menurun, yang antara lain ditunjukkan dengan meningkatnya
angka drop-out kader dan
menurunnya persentase kader Posyandu yang aktif.
Pembiayaan Kesehatan
Pembiayaan
kesehatan di Indonesia masih rendah, baru 2,2% dari PDB; masih jauh dari
standard atau anjuran WHO sebesar 5% PDB. Pembiayaan kesehatan dari masyarakat
cukup besar (70%), namun pengelolaan pendayagunaannya tidak efisien (antara
lain out of pocket), dan pembelanjaan belum mengedepankan keluarga
miskin.
Sementara itu
pembiayaan kesehatan bersumber pemerintah yang terbatas, dialokasikan ke semua
lini; banyak dialokasikan kepada “private goods”, sehingga tidak
efektif. Sejalan dengan perkembangan iptek, biaya kesehatan juga meningkat.
Sementara itu jumlah penduduk yang memiliki jaminan kesehatan (Askes,
Jamsostek, Asuransi Kesehatan Swasta, JPKM, dan lain-lain), masih terbatas. Dapat
dijelaskan secara singkat tentang jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat,
antara lain dengan adanya penyebaran risiko, kendali biaya, dan kendali mutu
pelayanan kesehatan.
Sumber Daya Manusia Kesehatan
Masalah SDM kesehatan
sangat kompleks, antara lain dapat dikemukakan: Jumlah, jenis, dan mutu tenaga
kesehatan belum memenuhi kebutuhan untuk pelayanan kesehatan. Ratio tenaga
terhadap penduduk masih rendah, dibandingkan dengan negara-negara tetangga
(Singapore, Malaysia, Thailand). Yang menarik ratio tenaga kesehatan terhadap
penduduk di KTI lebih baik dari KBI (att: luas wilayah, jumlah penduduk lebih
kecil, letak geografi, dan sebagainya). Namun bila dilihat ratio tenaga
kesehatan terhadap fasilitas kesehatan keadaan di KTI jauh lebih jelek
dibandingkan dengan KBI. Dapat dikemukakan pula tentang tidak sinkronnya antara
perencanaan kebutuhan, pengadaan (pendidikan & latihan), dan pendayagunaan
tenaga kesehatan.
Obat dan Perbekalan Kesehatan
Industri farmasi, PBF dan jaringan distribusi obat telah
berkembang, CPOB telah diterapkan dan kebijakan obat generik telah dilaksanakan. Banyak kemajuan yang
telah dicapai, namun ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat masih
merupakan masalah besar. Harga obat yang mahal disebabkan karena sebagian besar
(95%) bahan baku masih diimport; sementara itu bea masuk juga tinggi.
Pemberdayaan Masyarakat
Berbagai bentuk pemberdayaan masyarakat telah dikenal seperti UKBM
(Posyandu, Pos Obat Desa, Polindes, Pos UKK), SDBM (Dana sehat, Dana Sosial Kemasyarakatan), Yayasan peduli dan penyandang dana kesehatan
(kanker, jantung, thalasemia, ginjal), Percepatan pencapaian IS-2010 dan kesertaan serta kemitraan berbagai LSM/NGO dalam
berbagai program kesehatan (Koalisi IS, Gebrak malaria, Gerdunas TB, Gerakan Sayang Ibu, Gerakan Pita
Putih, Gerakan Pita Merah) tetapi masih terbatas pada mobilisasi masyarakat. Peranan to serve
(memberikan pelayanan), to advocate (advokasi) dan to watch (melakukan
pengawasan) belum dikembangkan secara optimal, sementara public-private mix masih dalam
perintisan.
Manajemen Kesehatan
Masalah pokok
dalam manajemen kesehatan dapat dikemukakan sebagai berikut:
•
Dalam era
desentralisasi, pasokan data SIM kesehatan di berbagai jenjang administrasi
menjadi berkurang, sehingga kurang dapat menunjang Administrasi kesehatan
(perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian).
•
Iptek kesehatan kurang
dapat mengimbangi pesatnya kemajuan ilmu, teknologi, dan globalisasi.
Hasil-hasil penelitian kesehatan kurang dapat dimanfaatkan oleh Administrasi kesehatan.
•
Perkembangan
lingkungan strategis pembangunan kesehatan, baik internal maupun eksternal,
menuntut revisi dan penyesuaian dari berbagai peraturan perundang-undangan di
bidang kesehatan yang ada.
POKOK-POKOK SISTEM KESEHATAN NASIONAL
PENGERTIAN
Secara ringkas pengertian “SISTEM”; terdiri dari beberapa komponen/unsur yang
saling berinteraksi dan saling ketergantungan, dan mempunyai suatu tujuan yang
sama. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) salah satu dari arti kata
sistem adalah “TATANAN”.
Oleh karenanya pengertian SKN adalah suatu
tatanan yang menghimpun berbagai upaya bangsa Indonesia secara terpadu dan
saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam
Pembukaan UUD 1945.
LANDASAN
SKN merupakan wujud dan metode
penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Sedangkan pembangunan kesehatan
merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Oleh karenanya landasan
SKN adalah sama dengan landasan pembangunan nasional yaitu :
q Landasan idiil yaitu Pancasila
q Landasan konstitusional yaitu Undang-undang Dasar 1945
Ø Pasal 28 a
Ø Pasal 28 b ayat (2)
Ø Pasal 28 c ayat (1)
Ø Pasal 28 h ayat (1) dan (3)
Ø Pasal 34 ayat (2) dan (3)
Dua hal penting yang perlu ditekankan
adalah: Kesehatan sebagai hak azasi manusia dan negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan.
PRINSIP DASAR SKN
Prinsip dasar adalah norma, nilai, dan
aturan pokok yang bermakna dari falsafah dan budaya Bangsa Indonesia, yang dipergunakan
sebagai acuan berfikir dan bertindak.
Terdapat 7 (tujuh) Prinsip Dasar SKN, dengan penekanan
pada masing-masing uraian sebagai berikut:
1.
Perikemanusiaan;
Terabaikannya
pemenuhan kebutuhan kesehatan adalah bertentangan dengan prinsip kemanusiaan.
2.
Hak Azasi Manusia;
Diperolehnya derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya bagi setiap orang adalah hak azasi manusia,
tanpa membedakan antara golongan, suku, agama, dan status sosial ekonomi.
3.
Adil dan merata;
Pelayanan kesehatan
harus merata, bermutu, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat secara
ekonomi dan geografi.
4.
Pemberdayaan dan
kemandirian masyarakat;
Kesehatan merupakan
tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun masyarakat dan perorangan
(individu).
5.
Kemitraan;
Pembangunan kesehatan
diselenggarakan dengan menggalang kemitran yang dinamis dan harmonis antara
pemerintah dan masyarakat termasuk swasta.
6.
Pengutamaan dan
manfaat;
Dalam penyelenggaraan
pembangunan kesehatan lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan
golongan dan perorangan. Pemanfaatan iptek dalam pembangunan kesehatan.
7.
Tata kepemerintahan
yang baik;
Pembangunan kesehatan
diselenggarakan secara demokratis, berkepastian hukum, terbuka,
rasional/profesional, bertanggung jawab dan bertanggung gugat.
TUJUAN SKN
SKN merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan
kesehatan. SKN bukan pedoman penyelenggaraan kesehatan bagi Departemen
Kesehatan saja, tapi bagi semua potensi bangsa baik pemerintah (pusat,
provinsi, kab/kota), masyarakat, maupun swasta.
Dengan demikian tujuan SKN adalah terselenggaranya
pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa, baik masyarakat, swasta maupun
pemerintah secara sinergis, berhasil-guna dan berdaya-guna, sehingga tercapai
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
KEDUDUKAN SKN
SKN merupakan subsistem dari sistem
penyelenggaraan negara dan bersama subsistem lainnya, (misal: pendidikan)
diarahkan untuk mencapai tujuan Bangsa Indonesia.
Derajat kesehatan masyarakat dipengaruhi
oleh berbagai faktor yang tidak hanya tanggung jawab sektor kesehatan, tetapi
tanggung jawab berbagai sektor terkait lainnya. Sebagai subsistem-subsistem
dari Sistem Penyelenggaran Negara, maka SKN berinteraksi dengan berbagai sistem
nasional lainnya (seperti: pendidikan, perekonomian, ketahanan pangan,
hankamnas, dan lain-lain). Di daerah perlu dikembangkan Sistem Kesehatan Daerah
(SKD). SKD merupakan subsistem dari SKN dalam wilayah NKRI.
SKN juga merupakan bagian dari sistem
kemasyarakatan, yang dipergunakan sebagai acuan utama dalam mengembangkan
perilaku dan lingkungan sehat serta peran aktif masyarakat dalam pembangunan
kesehatan.
SUBSISTEM SKN
Banyak buku referensi maupun pengalaman di
beberapa negara yang menguraikan tentang subsistem – subsistem dari suatu
sistem kesehatan.
Ada yang mengemukakan bahwa dalam sistem
kesehatan hanya ada 2 (dua) subsistem, yaitu subsistem upaya/pelayanan
kesehatan dan subsistem pembiayaan kesehatan. Dalam hal ini
sumberdaya kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan manajemen kesehatan sudah
termasuk dalam subsistem upaya kesehatan.
Dengan memperhatikan kondisi dan situasi di
Indonesia serta kebutuhan dewasa ini maka diputuskan terdapat 6 (enam)
subsistem dari SKN, yaitu:
1.
Subsistem upaya
kesehatan
2.
Subsistem pembiayaan
kesehatan
3.
Subsistem sumberdaya
manusia kesehatan
4.
Subsistem obat dan
perbekalan kesehatan
5.
Subsistem pemberdayaan
masyarakat
6.
Subsistem manajemen
kesehatan
POLA PIKIR SKN
Sebagai suatu sistem, maka SKN dengan 6 subsistemnya
dapat digambarkan dalam input-proses-output sebagai berikut:

Di sini kelihatan upaya kesehatan merupakan subsistem
yang sentral dalam proses pembangunan
kesehatan dalam rangka mencapai tujuannya (output).
Dalam proses pembangunan kesehatan, subsistem upaya kesehatan ditunjang dengan
subsistem pemberdayaan masyarakat dan subsistem manajemen kesehatan.
Sebagai input
adalah sumberdaya kesehatan yang terdiri dari subsistem sumberdaya manusia
kesehatan, subsistem obat dan perbekalan kesehatan, dan subsistem pembiayaan
kesehatan. Namun perlu ditekankan bahwa antar ke-enam subsistem tersebut harus
saling berinteraksi secara harmonis dan dinamis dalam mencapai tujuan
pembangunan kesehatan.
SUBSISTEM UPAYA
KESEHATAN
PENGERTIAN
Pada dasarnya upaya kesehatan dapat dikelompokkan menjadi
2 (dua), yaitu Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan
(UKP).
UKM adalah upaya untuk memelihara dan meningkatkan
kesehatan serta mencegah dan menanggulangi masalah kesehatan di masyarakat. UKM
merupakan “public goods”. UKP
adalah upaya untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan
menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan. UKP merupakan “private
goods”.
Oleh karenanya pengertian
subsistem upaya kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai Upaya
Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) secara terpadu
dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya.
TUJUAN
Tujuan subsistem upaya
kesehatan adalah terselenggaranya upaya kesehatan yg tercapai (accessible),
terjangkau (affordable) dan bermutu (quality) untuk menjamin
terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masy
yg setinggi-tingginya.
UNSUR-UNSUR UTAMA
1.
UKM adalah “public
goods”, oleh karenanya tanggung jawab dan penyelenggara utama adalah
pemerintah, namun tetap dengan mendorong peran aktif masyarakat.
2.
UKP sebagai “private
goods” dapat diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat dan swasta,
dengan tetap memperhatikan fungsi sosial.
PRINSIP
Adapun prinsip dari subsistem upaya kesehatan sebagai
berikut:
- UKM diselenggarakan oleh pemerintah dengan peran aktif masyarakat dan swasta.
- UKP diselenggarakan oleh masyarakat, swasta dan pemerintah.
- Penyelenggaraan upaya kesehatan oleh swasta harus memperhatikan fungsi sosial.
- Penyelenggaraan upaya kesehatan harus bersifat menyeluruh, terpadu, berkelanjutan, terjangkau, berjenjang, profesional dan bermutu.
- Penyelenggaraan upaya kesehatan, termasuk pengobatan tradisional dan alternatif, harus tidak bertentangan dg kaidah ilmiah.
- Penyelenggaraan upaya kesehatan harus sesuai dengan nilai dan norma sosial budaya serta moral dan etika profesi
BENTUK POKOK
Upaya Kesehatan
Masyarakat (UKM) :
1. Penyelenggara UKM
strata I adalah Puskesmas dgn tiga fungsi dan enam jenis pelayanan tingkat
dasar yang ditunjang
oleh berbagai bentuk UKBM
2. Penanggung jawab
UKM strata II adalah Dinkes kab/kota dgn fungsi manajerial dan teknis
fungsional kesehatan yg dilengkapi dengan pelbagai UPT dan sarana kesehatan masyarakat lainnya
3.
Penanggung jawab UKM strata III adalah Dinkes Provinsi dan Depkes
4.
Untuk persaingan global perlu didirikan berbagai pusat unggulan nasional (National Institute)
Maksud dari bentuk pokok UKM tersebut adalah bahwa UKM diselenggarakan dalam 3 (tiga) strata; penanggung jawab
strata 1 adalah Puskesmas, strata 2 Dinas Kesehatan Kab/Kota, dan strata 3
Dinkes Provinsi dan Departemen Kesehatan.
UKM strata I adalah UKM tingkat dasar, yaitu yang
mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan dasar yang ditujukan
kepada masyarakat. UKM strata II adalah UKM tingkat lanjutan, yaitu yang
mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik yang
ditujukan kepada masyarakat. UKM strata III adalah UKM tingkat unggulan, yaitu
yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik
yang ditujukan kepada masyarakat.
Tiga fungsi Puskesmas yang dimaksud adalah: (1) pusat
penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, (2) pusat pemberdayaan masyarakat
di bidang kesehatan, (3) pusat pelayanan kesehatan dasar.
Enam jenis pelayanan kesehatan dasar adalah: (1) promkes,
(2) KIA & KB, (3) perbaikan gizi, (4) kesehatan lingkungan, (5) P2M, dan
(6) pengobatan dasar.
Fungsi manajerial Dinkes Kab/Kota yang dimaksud adalah
Adminkes, mencakup perencanaan dan pengendalian, serta pengawasan
pertanggungjawaban pembangunan kesehatan. Sedangkan fungsi teknis fungsional
Dinkes Kab/Kota yang dimaksud adalah penyediaan pelayanan kesehatan tingkat
lanjutan dalam melayani rujukan dari Puskesmas.
Upaya Kesehatan
Perorangan (UKP):
1.
Penyelenggara UKP strata I adalah Puskesmas dgn peran serta masyarakat
dan dunia usaha (sarana kesehatan Swasta) serta berbagai pelayanan penunjang
2.
Penyelenggara UKP strata II adalah RS kelas C dan B non pendidikan dgn
peran serta masyarakat dan dunia usaha (sarana kes/RS Swasta) serta berbagai
pelayanan penunjang
3.
Penyelenggara UKP strata III adalah RS kelas B pendidikan dan A serta RS
khusus dgn peran serta masyarakat dan dunia usaha (sarana kes/RS Swasta) serta
berbagai pelayanan penunjang
4.
Untuk persaingan global perlu didirikan berbagai pusat pelayanan unggulan
nasional (National Center)
5.
Untuk meningkatkan mutu, dilakukan lisensi, sertifikasi dan akreditasi
Maksud dari bentuk UKP tersebut adalah bahwa UKP juga diselenggarakan
dalam 3 (tiga) strata. UKP strata I adalah UKP tingkat dasar, yaitu yang
mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan dasar yang ditujukan
kepada perorangan. UKP strata II adalah UKP tingkat lanjutan, yaitu yang
mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik yang
ditujukan kepada perorangan. UKP strata III adalah UKP tingkat unggulan, yaitu
yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik
yang ditujukan kepada perorangan.
Untuk masa mendatang, apabila sistem jaminan kesehatan
nasional telah berkembang, pemerintah tidak lagi menyelenggarakan UKP strata
pertama melalui Puskesmas. Penyelenggaraan UKP strata pertama akan diserahkan
kepada masyarakat dan swasta dengan menerapkan konsep dokter keluarga, kecuali
di daerah yang sangat terpencil masih dipadukan dengan pelayanan Puskesmas.

Dalam gambar ini dapat dijelaskan bahwa: Unsur subsistem
upaya kesehatan adalah UKM & UKP. UKM dan UKP dapat diselenggarakan baik
oleh pemerintah maupun masyarakat/swasta. UKM maupun UKP diselenggarakan dalam
3 (tiga) strata, dengan masing-masing penanggung-jawab/penyelenggaranya.
SUBSISTEM PEMBIAYAAN
KESEHATAN
PENGERTIAN
Dalam subsistem pembiayaan kesehatan kita berbicara
tentang penggalian dana, pengalokasian dana, dan pembelanjaannya.
Penggalian dana adalah kegiatan menghimpun dana yang
diperlukan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan. Pengalokasian dana adalah
penetapan peruntukan pemakaian dana yang telah dihimpun, baik bersumber dari
pemerintah maupun masyarakat dan swasta. Pembelanjaan adalah pemakaian dana
yang telah dialokasikan sesuai dengan peruntukannya atau dilakukan melalui
jaminan pemeliharaan kesehatan wajib atau sukarela.
Oleh karenanya pengertian subsistem pembiayaan
kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya penggalian,
pengalokasian, dan pembelanjaan sumber daya keuangan secara terpadu dan saling
mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
TUJUAN
Tujuan subsistem pembiayaan
kesehatan adalah tersedianya pembiayaan kesehatan dengan jumlah yang mencukupi,
teralokasi secara adil dan termanfaatkan secara berhasil-guna dan berdaya-guna,
untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
UNSUR-UNSUR UTAMA
Unsur-unsur utama dari subsistem pembiayaan kesehatan
yakni:
1.
Penggalian dana
(sumber dana)
Adalah kegiatan
menghimpun dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan dan atau
pemeliharaan kesehatan
2.
Alokasi dana
Adalah penetapan
peruntukan pemakaian dana yang telah berhasil dihimpun, baik yang bersumber
dari pemerintah, masyarakat maupun swasta.
3.
Pembelanjaan dana
Adalah pemakaian dana yang telah
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja sesuai dengan peruntukannyadan
atau dilakukan melalui jaminan pemeliharaan kesehatan wajib atau sukarela.
PRINSIP
Standar WHO dan TAP MPR menekankan bahwa untuk pembiayaan
kesehatan secara bertahap 5% PDB atau 15% APBN/APBD. Dana pemerintah diarahkan
pada “public goods” sedangkan dana masyarakat/swasta untuk “private
goods”. Untuk UKP dana pemerintah untuk masyarakat rentan dan keluarga
miskin dikelola secara efektif dan efisien serta diarahkan dalam bentuk JPK
baik wajib maupun sukarela.
Adapun prinsip subsistem pembiayaan kesehatan ini sebagai
berikut:
1.
Jumlah dana kesehatan harus cukup dan dikelola secara berdaya-guna, adil
dan berkelanjutan, didukung oleh transparansi dan akuntabilitas.
2.
Dana pemerintah untuk pembiayaan
UKM dan UKP bagi masyarakat rentan dan keluarga miskin.
3.
Dana masyarakat diarahkan untuk pembiayaan UKP yang terorganisir, adil,
berhasil-guna dan berdaya-guna melalui Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
4.
Pemberdayaan masyarakat dalam pembiayaan kesehatan melalui penghimpunan
dana sosial atau memanfaatkan dana masyarakat yang telah terhimpun
5.
Pada dasarnya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan pembiayaan
kesehatan di daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
BENTUK POKOK
Penggalian dana
(sumber dana)
Sumber dana untuk UKM
terutama berasal dari pemerintah baik pusat maupun daerah, melalui pajak umum,
pajak khusus, bantuan dan pinjaman, serta berbagai sumber lainnya. Sumber dana
lain untuk upaya kesehatan masyarakat adalah swasta serta masyarakat. Sumber
dari swasta dihimpun dengan menerapkan prinsip public-private partnership
yang didukung dengan pemberian insentif, misalnya keringanan pajak untuk setiap
dana yang disumbangkan. Sumber dana dari masyarakat dihimpun secara aktif oleh
masyarakat sendiri guna membiayai upaya kesehatan masyarakat misalnya dalam
bentuk dana sehat, atau dilakukan secara pasif, yakni menambahkan aspek
kesehatan dalam rencana pengeluaran dari dana yang sudah terkumpul di
masyarakat, misalnya dana sosial keagamaan.
Sumber dana untuk UKP
berasal dari masing-masing individu dalam satu kesatuan keluarga. Bagi
masyarakat rentan dan keluarga miskin, sumber dananya berasal dari pemerintah
melalui mekanisme jaminan pemeliharaan kesehatan wajib.
Pengalokasian dana
Pembiayaan kesehatan bersumber pemerintah,
pengalokasiannya diarahkan untuk UKM sebagai “public goods” dan UKP bagi
masyarakat rentan dan keluarga miskin. Secara bertahap diharapkan pembiayaan
dari pemerintah yang dialokasikan untuk kesehatan sebesar 15% dari total APB
(anggaran pendapatan dan belanja).
Pembiayaan kesehatan bersumber dari masyarakat,
pengalokasiannya untuk UKP dikelola dalam bentuk Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
(wajib atau sukarela). Cara pengalokasian dana dengan cara ini diharapkan dapat
lebih efektif dan efisien, karena adanya kendali biaya sekaligus kendali mutu
pelayanan.
Pembelanjaan dana
Pembiayaan kesehatan dari pemerintah dan public-proivate
partnership digunakan untuk membiayai UKM. Pembiayaan kesehatan yang
terkumpul dari Dana sehat dan Dana Sosial Keagamaan digunakan untuk membiayai
UKM dan UKP.
Pembelanjaan untuk pemeliharaan kesehatan masyarakat
rentan dan keluarga miskin dilaksanakan melalui Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
wajib. Sedangkan pembelanjaan untuk pemeliharaan kesehatan keluarga mampu
dilaksanakan melalui Jaminan Pemeliharaan Kesehatan wajib dan sukarela.
Di masa mendatang, biaya kesehatan dari pemerintah secara
bertahap digunakan seluruhnya untuk pembiayaan UKM dan jaminan pemeliharaan
kesehatan masyarakat rentan dan keluarga miskin.

Dalam gambar ini dapat dijelaskan dan ditekankan bahwa unsur-unsur
subsistem pembiayaan kesehatan adalah penggalian dana, pengalokasian dana, dan
pembelanjaannya. Sumber pembiayaan kesehatan dapat dari pemerintah dan
masyarakat. UKP bagi penduduk miskin dananya bersumber dari pemerintah, dan
diarahkan pengelolaannya melalui Jaminan Pemeliharaan Kesehatan wajib. Di masa
mendatang pembiayaan kesehatan utamanya untuk UKP dapat dikelola dalam bentuk
jaminan pemeliharaan kesehatan (wajib dan sukarela).
SUBSISTEM SUMBER DAYA
MANUSIA KESEHATAN
PENGERTIAN
SDM merupakan komponen input pada Sistem Kesehatan
Nasional. Di era desentralisasi dan globalisasi saat ini, permasalahan SDM
kesehatan sangat pelik.
Pada dasarnya, SDM kesehatan terdiri dari komponen
perencanaan, pendidikan, dan pelatihan, serta pendayagunaan tenaga kesehatan. Komponen
perencanaan menyangkut upaya penetapan kebutuhan tenaga kesehatan basic jenis,
jumlah, dan kualifikasinya. Komponen Diklat mencakup upaya pengadaan tenaga
kesehatan serta peningkatan kemampuan sesuai kebutuhan. Komponen pendayagunaan
mencakup upaya pemerataan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengawasan tenaga
kesehatan.
Oleh karenanya, pengertian
subsistem SDM kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya
perencanaan, pendidikan, dan pelatihan serta pendayagunaan tentang kesehatan
secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin tercapainya derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
TUJUAN
Tujuan subsistem SDM kesehatan
adalah tersedianya tenaga kesehatan yang bermutu secara mencukupi,
terdistribusi secara adil serta termanfaatkan secara berhasil-guna dan
berdaya-guna, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yg setinggi-tingginya.
UNSUR-UNSUR UTAMA
Subsistem SDM Kesehatan terdiri dari tiga unsur utama
yakni
1.
Perencanaan tenaga
kesehatan
Adalah upaya penetapan
jenis, jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan
pembangunan kesehatan
2.
Pendidikan dan
pelatihan tenaga kesehatan
Adalah upaya pengadaan
tenaga kesehatan sesuai dengan jenis, jumlah dan kualifikasi yang telah
direncanakan serta peningkatan kemampuan sesuai dengan kebutuhan pembangunan
kesehatan
3.
Pendayagunaan tenaga
kesehatan
Adalah upaya
pemerataan, pemanfaatan, pembinaan dan pengawasan tenaga kesehatan
PRINSIP
1.
Pengadaan tenaga kesehatan mencakup jumlah, jenis dan kualifikasi Nakes
disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika pasar. Artinya Pengadaan tenaga kesehatan diupayakan tidak menyebabkan
suatu kondisi dimana “supply” jauh lebih besar dari “demand”. Sehingga
ikut mempunyai andil dalam memperbesar pengangguran.
2.
Pendayagunaan Nakes memperhatikan asas pemerataan pelayanan kesehatan serta kesejahteraan dan
keadilan. Artinya Dalam pemerataan
tenaga kesehatan guna memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah
terpencil dan daerah sulit lainnya harus pula memperhatikan kesejahteraan dan
keadilan bagi tenaga kesehatan.
3.
Pembinaan Nakes diarahkan pada penguasaan IPTEK serta pembentukan moral dan
akhlak sesuai dengan ajaran agama dan etika profesi. Artinya Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan,
kualitas tenaga kesehatan harus selalu dibina dan dikembangkan sejalan dengan
perkembangan iptek kesehatan.
4.
Pengembangan karir dilaksanakan secara objektif, transparan, berdasarkan
prestasi kerja dan disesuaikan kebutuhan pembangunan kesehatan secara nasional.
Artinya Pembinaan karir, yang sesungguhnya sudah
ada pedomannya, perlu ditegakkan.
BENTUK POKOK
Perencanaan Tenaga
Kesehatan
1.
Pembentukan Masjlis Tenaga Kesehatan Nasional dan Provinsi
2.
Mencakup Penetapan Jenis Jumlah dan Kualifikasi Tenaga Kesehatan
Artinya Kebutuhan baik jenis, jumlah, dan kualifikasi
Nakes ditetapkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan masukan dari Majelis
Tenaga Kesehatan. Majelis Tenaga Kesehatan adalah badan otonom yang dibentuk
oleh Menteri Kesehatan di pusat serta oleh Gubernur di provinsi dengan susunan
keanggotaan terdiri dari wakil berbagai pihak terkait, termasuk wakil konsumen
dan tokoh masyarakat.
Pendidikan dan
Pelatihan Tenaga Kesehatan
1.
Diselenggarakan oleh institusi Pendidikan dan Pelatihan yang
terakreditasi
2.
Pendidikan
a.
Standar
b.
Penyelenggaraan
Standar pendidikan vokasi, sarjana dan profesi tingkat pertama ditetapkan
oleh asosiasi institusi pendidikan tenaga kesehatan yang bersangkutan.
Penyelenggara pendidikan vokasi, sarjana dan profesi tingkat pertama adalah
institusi pendidikan tenaga kesehatan yang terakreditasi. Pendirian institusi
pendidikan dan pembukaan program pendidikan harus memperhatikan keseimbangan
antara kebutuhan dan produksi.
Pendirian institusi pendidikan dan pembukaan program pendidikan untuk
tenaga kesehatan yang dibutuhkan oleh pembangunan kesehatan, tetapi belum
diminati oleh swasta, menjadi tanggung jawab pemerintah.
3.
Pelatihan
a.
Standar
b. Penyelenggaraan
Standar pelatihan Nakes ditetapkan oleh organisasi
profesi yang bersangkutan. Sedangkan penyelenggara pelatihan tenaga kesehatan
termasuk yang bersifat berkelanjutan (continuing education) adalah
organisasi profesi serta institusi pendidikan, institusi pelatihan dan
institusi pelayanan kesehatan yang telah diakreditasi oleh organisasi profesi
yang bersangkutan.
Pendayagunaan Tenaga
Kesehatan
1.
Pemerintah
a.
Penempatan Nakes di sarana yankes pemerintah dilakukan dengan kontrak
kerja sesuai dengan kebutuhan. Penempatan Nakes dengan sistem kontrak atas
dasar suka rela antara kedua belah pihak.
b.
Penempatan Nakes sebagai PNS diselenggarakan dalam rangka mengisi formasi
pegawai pusat dan pegawai daerah, serta formasi Nakes strategis pusat yang
dipekerjakan di daerah.
2.
Swasta
Penempatan Nakes di sarana swasta dalam negeri melalui koordinasi dengan pemerintah.
3.
Luar Negeri
a.
Penempatan Ke Luar Negeri; Penempatan Nakes di luar negeri diselenggarakan oleh lembaga yang
dibentuk khusus.
b.
Penempatan Dokter Lulusan Luar Negeri; Pendayagunaan Nakes WNI lulusan
luar negeri didahului program adaptasi yang diselenggarakan lembaga pendidikan
yang diakreditasi organisasi profesi.
c.
Penempatan Dokter Asing; Pendayagunaan Nakes asing di dalam negeri harus
memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
4. Pembinaan dan Pengawasan
a.
Pembinaan dan
pengawasan praktik profesi melalui sertifikasi, registrasi, uji kompetensi dan
pemberian lisensi.
b.
Pembinaan dan
pengawasan Nakes dilakukan sesuai peraturan, hukum tidak tertulis serta etika
profesi.
Pendayagunaan tenaga masyarakat di bidang kesehatan
dilakukan secara serasi dan terpadu oleh pemerintah dan masyarakat.

Dalam gambar ini dapat sekali lagi secara ringkas
dikemukakan bahwa unsur dalam subsistem SDM kesehatan adalah: (1) perencanaan,
(2) pendidikan dan pelatihan, dan (3) pendayagunaannya; dengan memperhatikan
jenis, jumlah, dan kualifikasi SDM kesehatan sesuai kebutuhan upaya kesehatan
(UKM & UKP) dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
SUBSISTEM OBAT DAN
PERBEKALAN KESEHATAN
PENGERTIAN
Subsistem obat dan perbekalan kesehatan terdiri dari tiga
unsur utama yakni jaminan ketersediaan, jaminan pemerataan serta jaminan mutu,
obat dan perbekalan kesehatan.
Jaminan ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan adalah
upaya pemenuhan kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan sesuai dengan jenis dan
jumlah yang dibutuhkan oleh masyarakat. Jaminan pemerataan obat dan perbekalan
kesehatan adalah upaya penyebaran obat dan perbekalan kesehatan secara merata
dan berkesinambungan, sehingga mudah diperoleh dan terjangkau oleh masyarakat.
Jaminan mutu obat dan perbekalan kesehatan adalah upaya menjamin khasiat,
keamanan, serta keabsahan obat dan perbekalan kesehatan sejak dari produksi
hingga pemanfaatannya.
Oleh karenanya pengertian subsistem obat dan
perbekalan kesehatan adalah tatanan yg menghimpun berbagai upaya yg menjamin
ketersediaan, pemerataan serta mutu obat dan perbekalan kesehatan secara
terpadu dan saling mendukung dalam rangka tercapainya derajat kesehatan yg
setinggi-tingginya.
TUJUAN
Tujuan subsistem obat dan
perbekalan kesehatan adalah tersedianya obat dan perbekalan kesehatan yang
aman, bermutu dan bermanfaat, serta terjangkau oleh masyarakat untuk menjamin
terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya
UNSUR-UNSUR UTAMA
1.
Jaminan ketersediaan
obat dan perbekalan kesehatan adalah upaya pemenuhan kebutuhan obat dan
perbekalan kesehatan sesuai dengan jenis dan jumlah yang dibutuhkan oleh
masyarakat.
2.
Jaminan pemerataan
obat dan perbekalan kesehatan adalah upaya penyebaran obat dan perbekalan
kesehatan secara merata dan berkesinambungan, sehingga mudah diperoleh dan
terjangkau oleh masyarakat.
3.
Jaminan mutu obat
dan perbekalan kesehatan adalah upaya menjamin khasiat, keamanan, serta
keabsahan obat dan perbekalan kesehatan sejak dari produksi hingga
pemanfaatannya.
PRINSIP
1.
Obat dan perbekalan
kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia dan berfungsi sosial, sehingga
tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas ekonomi.
2.
Obat dan perbekalan
kesehatan harus dijamin ketersediaan dan keterjangkauannya, sehingga penetapan
harganya dikendalikan oleh pemerintah.
3.
Agar harga obat tidak
terlampau mahal dan terjangkau oleh masyarakat, maka obat dan perbekalan kesehatan
tidak dipromosikan secara berlebihan dan menyesatkan.
4.
Peredaran serta
pemanfaatan obat dan perbekalan kesehatan tidak boleh bertentangan dengan
hukum, etika dan moral.
5.
Penyediaan obat
mengutamakan obat esensial generik bermutu yang didukung oleh pengembangan
industri bahan baku yang berbasis pada keanekaragaman sumberdaya alam.
6.
Penyediaan perbekalan
kesehatan diselenggarakan melalui optimalisasi industri nasional dengan memperhatikan keragaman produk dan
keunggulan daya saing.
7.
Pengadaan dan
pelayanan obat di RS disesuaikan dengan standar formularium obat rumah sakit,
sedangkan di sarana kesehatan lain mengacu DOEN
8.
Pelayanan obat dan
perbekalan kesehatan harus rasional
memperhatikan aspek mutu, manfaat, harga, mudah diakses serta aman.
9.
Pengembangan dan
peningkatan obat tradisional agar obat tradisional bermutu tinggi, aman,
memiliki khasiat nyata yang teruji secara ilmiah, dan dimanfaatkan secara luas,
baik untuk pengobatan sendiri oleh masyarakat maupun digunakan dalam pelayanan
kesehatan formal.
10.
Pengamanan obat dan
perbekalan kesehatan diselenggarakan mulai dari tahap produksi, distribusi dan
pemanfaatan yang mencakup mutu, manfaat, keamanan dan keterjangkauan.
11.
Kebijaksanaan Obat
Nasional ditetapkan oleh pemerintah bersama pihak terkait lainnya.
BENTUK POKOK
Jaminan Ketersediaan
Obat dan Perbekalan Kesehatan
1.
Perencanaan kebutuhan
obat dan perbekalan kesehatan secara nasional diselenggarakan pemerintah
bersama pihak terkait.
2.
Perencanaan obat
merujuk pada DOEN
3.
Penyediaan obat dan
perbekalan kesehatan diutamakan melalui optimalisasi industri nasional.
4.
Penyediaan obat dan
perbekalan kesehatan yang dibutuhkan oleh pembangunan kesehatan dan secara
ekonomis belum diminati swasta menjadi tanggung jawab pemerintah.
5.
Pengadaan dan produksi
bahan baku obat difasilitasi oleh pemerintah.
6.
Pengadaan dan
pelayanan obat di RS didasarkan pada formularium yang ditetapkan oleh Komite
Farmasi dan Terapi Rumah Sakit
Jaminan Pemerataan
Obat dan Perbekalan Kesehatan
1.
Pendistribusian obat
diselenggarakan melalui pedagang besar farmasi.
2.
Pelayanan dengan resep
dokter diselenggarakan melalui apotek, sedangkan pelayanan obat bebas
diselenggarakan melalui apotek, toko obat dan tempat-tempat yang layak lainnya,
dengan memperhatikan fungsi sosial.
3.
Dalam keadaan
tertentu, dimana tidak terdapat pelayanan apotek, dokter dapat memberikan
pelayanan obat secara langsung kepada masyarakat.
4.
Pelayanan obat di
apotek harus diikuti dengan penyuluhan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung
jawab apoteker.
5.
Pendistribusian,
pelayanan dan pemanfaatan perbekalan kesehatan harus memperhatikan fungsi
sosial.
Jaminan Pengawasan
Obat dan Perbekalan Kesehatan
1.
Pengawasan mutu
dilakukan industri yang bersangkutan, pemerintah, organisasi profesi dan
masyarakat.
2.
Pengawasan distribusi
dilakukan pemerintah, kalangan pengusaha, organisasi profesi dan masyarakat.
3.
Pengamatan efek
samping dilakukan pemerintah, bersama dengan kalangan pengusaha, organisasi
profesi dan masyarakat.
4.
Pengawasan promosi
dilakukan pemerintah bekerja sama dengan kalangan pengusaha, organisasi profesi
dan masyarakat.
5.
Pengendalian harga
dilakukan pemerintah bersama pihak terkait.
6.
Pengawasan produksi,
distribusi dan penggunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan
berbahaya lainnya dilakukan oleh pemerintah secara lintas sektor, organisasi
profesi dan masyarakat.
7.
Pengawasan produksi,
distribusi dan pemanfaatan Batra dilakukan oleh pemerintah secara lintas
sektor, organisasi profesi dan masyarakat.

Dengan gambar ini dapat dikemukakan secara ringkas
tentang unsur-unsur subsistem obat dan perbekalan kesehatan, yaitu:
1.
Jaminan ketersediaan
obat dan perbekalan kesehatan yang diarahkan untuk adanya jaminan jenis dan
jumlah obat dan perbekalan kesehatan yang memenuhi kebutuhan upaya kesehatan
(UKM & UKP).
2.
Jaminan pemerataan
obat dan perbekalan kesehatan yang diarahkan untuk adanya pemerataan obat dan
kesinambungan sesuai kebutuhan upaya kesehatan (UKM & UKP).
3.
Jaminan mutu obat dan
perbekalan kesehatan yang diarahkan agar adanya jaminan khasiat, keamanan, dan
keabsahan obat dan perbekalan kesehatan, NAPZA, dan obat tradisional.
SUBSISTEM PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT
PENGERTIAN
Subsistem pemberdayaan masyarakat terdiri dari tiga unsur
utama, yakni pemberdayaan perorangan, pemberdayaan kelompok, dan pemberdayaan
masy. umum.
Pemberdayaan perorangan adalah upaya meningkatkan peran,
fungsi, dan kemampuan perorangan dalam membuat keputusan untuk memelihara
kesehatan. Target minimal yang diharapkan adalah untuk diri sendiri yakni
mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) yang diteladani oleh
keluarga dan masyarakat sekitar. Sedangkan target maksimal adalah berperan
aktif sebagai kader kesehatan dalam menggerakkan masyarakat untuk berperilaku
hidup bersih & sehat.
Pemberdayaan kelompok adalah upaya meningkatkan peran,
fungsi, dan kemampuan kelompok-kelompok di masyarakat, termasuk swasta sehingga
di satu pihak dapat mengatasi masalah kesehatan yang dihadapi kelompok dan di
pihak lain dapat berperan aktif dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat. Kegiatan yang dilakukan dapat berupa program pengabdian (to
serve), memperjuangkan kepentingan masyarakat di bidang kesehatan (to
advocate), atau melakukan pengawasan sosial terhadap pembangunan kes. (to
watch).
Pemberdayaan masyarakat umum adalah upaya meningkatkan
peran, fungsi, dan kemampuan masyarakat, termasuk swasta sedemikian rupa
sehingga di satu pihak dapat mengatasi masalah kesehatan yang ada di masyarakat
dan di pihak lain dapat meningkatkan derajat kesehatan masy. secara
keseluruhan. Kegiatan yang dilakukan dapat berupa program pengabdian,
memperjuangkan kepentingan masyarakat di bidang kesehatan, atau melakukan
pengawasan sosial terhadap pembangunan kesehatan.
Oleh karenanya pengertian Subsistem pemberdayaan
masyarakat adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya perorangan, kelompok,
dan masy. umum di bidang kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna
menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
TUJUAN
Tujuan subsistem pemberdayaan
masyarakat adalah terselenggaranya upaya pelayanan, advokasi dan pengawasan
sosial oleh perorangan, kelompok dan masyarakat di bidang kesehatan secara
berhasil-guna dan berdaya-guna, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan
kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
UNSUR-UNSUR UTAMA
1.
Pemberdayaan Perorangan
Adalah upaya meningkatkan peran, fungsi,
dan kemampuan perorangan dalam membuat keputusan untuk memelihara kesehatan.
Target minimal yang diharapkan adalah untuk diri sendiri yakni mempraktikkan
perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) yang diteladani oleh keluarga dan
masyarakat sekitar. Sedangkan target maksimal adalah berperan aktif sebagai
kader kesehatan dalam menggerakkan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih
& sehat.
2.
Pemberdayaan Kelompok
Adalah upaya meningkatkan peran, fungsi,
dan kemampuan kelompok-kelompok di masyarakat, termasuk swasta sehingga di satu
pihak dapat mengatasi masalah kesehatan yang dihadapi kelompok dan di pihak
lain dapat berperan aktif dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat. Kegiatan yang dilakukan dapat berupa program pengabdian (to
serve), memperjuangkan kepentingan masyarakat di bidang kesehatan (to
advocate), atau melakukan pengawasan sosial terhadap pembangunan kes. (to
watch).
3.
Pemberdayaan Masyarakat
Umum
Adalah upaya meningkatkan peran, fungsi,
dan kemampuan masyarakat, termasuk swasta sedemikian rupa sehingga di satu
pihak dapat mengatasi masalah kesehatan yang ada di masyarakat dan di pihak
lain dapat meningkatkan derajat kesehatan masy. secara keseluruhan. Kegiatan
yang dilakukan dapat berupa program pengabdian, memperjuangkan kepentingan masyarakat
di bidang kesehatan, atau melakukan pengawasan sosial terhadap pembangunan
kesehatan.
PRINSIP
1.
Pemberdayaan
masyarakat berbasis pada tata nilai perorangan, keluarga, dan masyarakat,
sesuai dengan sosial budaya, kebutuhan, dan potensi setempat.
2.
Pemberdayaan
masyarakat dilakukan dengan meningkatkan akses untuk memperoleh informasi dan
kesempatan untuk mengemukakan pendapat, serta keterlibatan dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan kesehatan.
3.
Pemberdayaan
masyarakat dilakukan melalui pendekatan edukatif untuk meningkatkan kesadaran,
kemauan, dan kemampuan serta kepedulian dan peran aktif dalam berbagai upaya
kesehatan.
4.
Pemberdayaan
masyarakat dilakuakan dengan menerapkan prinsip kemitraan yang didasari
semangat kebersamaan dan gotong-royong serta terorganisasikan dalam berbagai
kelompok atau kelembagaan masyarakat.
5.
Pemerintah bersikap
terbuka, bertanggung-jawab, dan bertanggung gugat dan tanggap terhadap aspirasi
masyarakat, serta berperan sebagi pendorong, pendamping, fasilitator, dan
pemberi bantuan (asistensi) dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang berbasis
masyarakat.
BENTUK POKOK
Pemberdayaan
Perorangan
1.
Pemberdayaan
perorangan dilakukan atas prakarsa perorangan atau kelompok-kelompok yang ada
di masyarakat termasuk swasta dan pemerintah.
2.
Pemberdayaan
perorangan terutama ditujukan kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama,
tokoh politik, tokoh swasta dan tokoh populer (Sasaran utama pemberdayaan
perorangan adalah tokoh masyarakat)
3.
Pemberdayaan
perorangan dilakukan melalui pembentukan pribadi-pribadi dengan perilaku hidup
bersih dan sehat serta pembentukan kader-kader kesehatan (Target minimal adalah
untuk diri sendiri dan keluarga dlm menerapkan PHBS dan Target maksimal dapat
sebagai teladan dan aktif sebagai kader di masyarakat).
Pemberdayaan Kelompok
1.
Pemberdayaan kelompok
dilakukan atas prakarsa perorangan atau kelompok-kelompok yang ada di masyarakat
termasuk swasta.
2.
Pemberdayaan kelompok
terutama ditujukan kepada kelompok atau kelembagaan yang ada di masyarakat
seperti: RT/RW, kelurahan/ banjar/ nagari, kelompok pengajian, kelompok budaya,
kelompok adat, organisasi swasta, organisasi wanita, organisasi pemuda dan
organisasi profesi (Sasaran utama
adalah kelompok/ kelembagaan masyarakat seperti: RT/RW, kelurahan/ banjar/
nagari, organisasi keagamaan, dan sebagainya).
3.
Pemberdayaan kelompok
dilakukan melalui pembentukan kelompok peduli kesehatan dan atau peningkatan
kepedulian kelompok/lembaga masyarakat terhadap kesehatan (Target minimal adalah terbentuknya kelompok
(LSM)/kelembagaan masyarakat yang peduli kesehatan dan Target maksimal,
kelompok kemasyarakatan aktif dalam To Serve, To Advocate, dan To Watch).
Pemberdayaan
Masyarakat Umum
1.
Pemberdayaan
masyarakat umum dilakukan atas prakarsa perorangan atau kelompok-kelompok yang
ada di masyarakat termasuk swasta.
2.
Pemberdayaan
masyarakat umum ditujukan kepada seluruh masyarakat dalam suatu wilayah (Sasaran pemberdayaan masy umum adalah seluruh
masyarakat dalam suatu wilayah).
3.
Pemberdayaan
masyarakat umum dilakukan melalui pembentukan wadah perwakilan masyarakat yang
peduli kesehatan. Wadah perwakilan yang dimaksud antara lain adalah Badan
Penyantun Puskesmas (di kecamatan), Konsil/Komite Kesehatan Kabupaten/Kota (di
kabupaten/kota), atau Koalisi/Jaringan/Forum Peduli Kesehatan (di provinsi dan
nasional) dengan Target minimal adalah
terbetuknya wadah perwakilan masyarakat dan Target maksimal adalah ikut aktif
dalam mengatsi masalah di masy, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta
aktif dalam to Serve, to Advocate, dan to Watch.

Dalam gambar ini dapat dijelaskan kembali secara ringkas:
Unsur-unsur utama pemberdayaan masyarakat adalah pemberdayaan perorangan,
pemberdayaan kelompok, dan pemberdayaan masyarakat umum.
Sasaran pemberdayaan perorangan adalah individu dan tokoh
masyarakat dengan target maksimal yang bersangkutan dapat menjadi kader
masyarakat yang ber-PHBS. Sasaran pemberdayaan kelompok adalah kelompok atau
lembaga kemasyarakatan dengan target maksimal terwujudnya kelompok peduli
kesehatan. Sasaran pemberdayaan masyarakat umum adalah seluruh masyarakat dalam
satu wilayah dengan target maksimal terwujudnya perwakilan masyarakat yang
peduli kesehatan.
Pada akhirnya diharapkan masyarakat dapat berperan dalam
memberikan pelayanan (to serve), advokasi, dan melakukan pengawasan
dalam pelaksanaan pembangunan/upaya kesehatan.
SUBSISTEM MANAJEMEN
KESEHATAN
PENGERTIAN
Sebelumnya perlu dikemukakan bahwa pengertian manajemen
di sini bukan seperti pada buku-buku referensi (“text book”). Karena
akan membingungkan bahwa dalam manajemen kesehatan terdapat unsur Administrasi
Kesehatan (Adminkes).
Adminkes mengacu kepada Sistem Administrasi Negara Kesatuan
Republik Indonesia (SANKRI) meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengendalian, serta pengawasan dan pertanggung jawaban penyelenggaraan
pembangunan kesehatan.
Oleh karenanya pengertian
subsistem manajemen kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya
Adminkes yang ditopang oleh pengelolaan data dan informasi, pengembangan dan
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengaturan hukum kesehatan
secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin tercapainya derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya.
TUJUAN
Tujuan subsistem manajemen
kesehatan adalah terselenggaranya fungsi-fungsi Adminkes yang berhasil-guna dan
berdaya-guna, didukung oleh sistem informasi, IPTEK dan hukum kesehatan, untuk
menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya
UNSUR-UNSUR UTAMA
Subsistem manajemen kesehatan terdiri dari 4 unsur utama
yakni :
1.
Administrasi Kesehatan
Adalah kegiatan
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian serta pengawasan dan
pertanggungjawaban penyelenggaraan pembangunan kesehatan.
2.
Informasi Kesehatan
Adalah hasil
pengumpulan dan pengolahan data yang merupakan masukan bagi pengambilan
keputusan dibidang kesehatan.
3.
Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi
Adalah hasil
penelitian dan pengembangan yang merupakan masukan bagi pengambilan keputusan
di bidang kesehatan.
4.
Hukum Kesehatan
Adalah peraturan
perundang-undangan kesehatan yang dipakai sebagai acuan bagi penyelenggaraan
pembangunan kesehatan.
PRINSIP
1.
Administrasi Kesehatan
q
Administrasi
diselenggarakan berpedoman pada asas dan kebijakan desentralisasi, dekonsentrasi,
dan tugas perbantuan dalam kerangka NKRI.
q
Administrasi
diselenggarakan dengan dukungan kejelasan hubungan administrasi dengan berbagai
sektor pembangunan lain.
q
Administrasi kesehatan
diselenggarakan melalui kesatuan koordinasi yang jelas dengan berbagai sektor
pembangunan lain serta antar unit kesehatan dalam satu jenjang administrasi
pemerintahan.
q
Adminkes
diselenggarakan dengan mengupayakan kejelasan pembagian wewenang, tugas, dan
tanggung jawab antar unit kesehatan dalam jenjang yang sama dan di berbagai
jenjang.
2.
Informasi Kesehatan
q
Infokes mencakup
seluruh data yang terkait dengan kesehatan baik yang berasal dari sektor
kesehatan ataupun dari berbagai sektor pembangunan lain.
q
Infokes mendukung
proses pengambilan keputusan di berbagai jenjang Adminkes.
q
Infokes disediakan
sesuai dengan kebutuhan informasi untuk pengambilan keputusan.
q
Infokes yang
disediakan harus akurat dan disajikan secara cepat dan tepat waktu, dengan
mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi.
q
Pengelolaan Infokes
harus dapat memadukan pengumpulan data melalui cara-cara rutin (yaitu
pencatatan dan pelaporan) dan cara-cara nonrutin (yaitu survai, dan lain-lain).
q
Akses terhadap Infokes
harus memperhatikan aspek kerahasiaan yang berlaku di bidang kesehatan
dan kedokteran.
3.
Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi
q
Pengembangan dan
pemanfaatan IPTEK kes adalah untuk kepentingan masyarakat yang
sebesar-besarnya.
q
Pengembangan dan
pemanfaatan IKTEK kesehatan tidak boleh bertentangan dengan etika moral dan
nilai agama.
4.
Hukum Kesehatan
q
Pengembangan hukum
kesehatan diarahkan untuk terwujudnya sistem hukum kesehatan yang mencakup
pengembangan substansi hukum, pengembangan kultur dan budaya hukum serta
pengembangan aparatur hukum kesehatan.
q Tujuan pengembangan hukum kesehatan adalah untuk menjamin
terwujudnya kepastian hukum, keadilan hukum dan manfaat hukum.
q Pengembangan dan penerapan hukum kesehatan
harus menjunjung tinggi etika moral dan agama.
BENTUK POKOK
1.
Administrasi Kesehatan
a.
Penanggung jawab
Adminkes menurut jenjang administrasi pemerintahan adalah Departemen Kesehatan
di pusat, Dinas Kesehatan Provinsi di provinsi dan Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota di Kabupaten/Kota. Dinas kesehatan adalah instansi kesehatan
tertinggi dalam satu wilayah administrasi pemerintahan.
b.
Depkes berhubungan
secara teknis fungsional dengan Dinkes Provinsi dan Dinkkes Kabupaten/Kota dan
sebaliknya.
c.
Fungsi Depkes adalah
mengembangkan kebijakan nasional dalam bidang kesehatan, pembinaan dan bantuan
teknis serta pengendalian pelaksanaan pembangunan kesehatan.
d.
Dinkes Provinsi
melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi bidang kesehatan
dengan fungsi perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan, pemberian perizinan
dan pelaksanaan pelayanan kesehatan serta pembinaan dan bantuan teknis terhadap
Dinkes Kab/Kota.
e.
Dinkes Kab/Kota
melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang kesehatan, dengan fungsi
perumusan kebijakan teknis kesehatan, pemberian perizinan dan pelaksanaan
pelayanan kesehatan serta pembinaan terhadap UPTD kesehatan.
f.
Perencanaan nasional
diselenggarakan dengan menetapkan kebijakan dan program pembangunan kesehatan
nasional yang menjadi acuan perencanaan daerah.
g.
Pelaksanaan dan
pengendalian pembangunan kesehatan dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman dan
standar nasional.
h.
Perencanaan serta
pelaksanaan dan pengendalian pembangunan kesehatan di daerah didasarkan atas
kewenangan wajib dan standar pelayanan minimal bidang kesehatan.
i.
Pengawasan dan pertanggungjawaban
pembangunan kesehatan dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman, standar dan
indikator nasional.
j.
Dinkes Kab/Kota wajib
membuat dan mengirimkan laporan pelaksanaan dan hasil pembangunan kesehatan
kepada Departemen Kesehatan dan Dinkes Provinsi.
k.
Dinkes Provinsi wajib
membuat dan mengirimkan laporan pelaksanaan dan hasil pembangunan kesehatan
kepada Depkes.
l.
Untuk keberhasilan
pembangunan kesehatan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah,
pemerintah pusat melakukan asistensi, advokasi dan fasilitasi.
m.
Dalam keadaan tertentu
untuk kepentingan nasional, misalnya dalam penanggulangan wabah dan bencana,
pelaksanaan dan pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban program
pembangunan kesehatan diselenggarakan langsung oleh pemerintah pusat.
2.
Informasi Kesehatan
a.
Sistem informasi
kesehatan nasional dikembangkan dengan memadukan sistem informasi kesehatan
daerah dan sistem informasi lain yang terkait.
b.
Sumber data sistem
informasi kesehatan adalah dari sarana kesehatan melalui pencatatan dan
pelaporan yang teratur dan berjenjang serta dari masyarakat yang diperoleh dari
survai, survailans dan sensus.
c.
Data pokok sistem
informasi kesehatan mencakup derajat kesehatan, upaya kesehatan, pembiayaan
kesehatan, sumberdaya manusia kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan,
pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan serta manajemen kesehatan.
d.
Pengolahan dan
analisis data serta pengemasan informasi diselenggarakan secara berjenjang,
terpadu, multidisipliner dan komprehensif.
e.
Penyajian data dan
informasi dilakukan secara multimedia guna diketahui masyarakat secara luas
untuk pengambilan keputusan di bidang kesehatan.
3.
Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi
a.
IPTEK kesehatan
dihasilkan dari penelitian dan pengembangan kesehatan yang diselenggarakan oleh
pusat-pusat penelitian dan pengembangan milik masyarakat, swasta dan
pemerintah.
b.
Pemanfaatan IPTEK
kesehatan didahului oleh penapisan yang diselenggarakan oleh lembaga khusus
yang berwenang.
c.
Untuk kepentingan
nasional dan global, dibentuk pusat-pusat penelitian dan pengembangan unggulan.
d.
Penyebarluasan dalam
rangka pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengembangan kesehatan dilakukan
melalui pembentukan jaringan informasi dan dokumentasi IPTEK kesehatan.
4.
Hukum Kesehatan
a.
Hukum kesehatan
dikembangkan secara nasional dan dipakai sebagai acuan dalam mengembangkan
peraturan perundang-undangan kesehatan daerah.
b.
Ruang lingkup hukum
kesehatan mencakup penyusunan peraturan perundang-undangan, pelayanan advokasi
hukum dan peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
c.
Penyelenggaraan hukum
kesehatan didukung oleh pembentukan dan pengembangan jaringan informasi dan
dokumentasi hukum kesehatan serta pengembangan satuan unit organisasi hukum
kesehatan di Departemen Kesehatan.

Dalam gambar ini dapat kembali dijelaskan secara ringkas
bahwa: Unsur-unsur subsistem manajemen kesehatan adalah administrasi kesehatan,
iptek, dan hukum kesehatan.
Administrasi kesehatan yang didukung infokes, iptek, dan
hukum kesehatan menunjang penyelenggaraan subsistem lainnya dari SKN (upaya
kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumberdaya manusia kesehatan, obat dan
perbekalan kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat).
PENYELENGGARAAN SKN
PELAKU SKN
Pembangunan kesehatan bukan saja tanggung jawab
departemen atau sektor kesehatan saja, namun merupakan tanggung jawab semua
potensi bangsa.
Oleh karenanya pelaku SKN adalah masyarakat termasuk
swasta dan penyelenggara negara yang terdiri dari pemerintah, badan legislatif,
dan badan yudikatif.
Peran masyarakat & swasta; advokasi, pengawasan sosial, dan pelaksanaan
pembangunan kesehatan sesuai keahlian dan kemampuannya.
Peran pemerintah; penanggung jawab,
penggerak, pembina, dan pelaksana pembangunan kesehatan. Dapat ditambahkan
pembagian peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Peran Badan legislatif; budget dan pengawasan.
Peran Badan yudikatif; penegakkan pelaksana hukum dan perundang-undangan kesehatan.
PROSES PENYELENGGARAAN SKN
Pendekatan kesisteman dapat diartikan sebagai cara
berpikir dan bertindak yang logis, sistematis, komprehensif, dan holistik.
Sebagai suatu sistem, maka SKN harus diselenggarakan
dengan adanya interaksi yang harmonis dan dinamis antara
subsistem-subsistemnya. KISS harus diterapkan antar pelaku SKN, antar
subsistem-subsistem SKN dan antara SKN dengan sistem-sistem nasional lainnya.
PENTAHAPAN PENYELENGGARAAN SKN
Pada dasarnya pentahapan penyelenggaraan SKN adalah
sebagaimana siklus perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan pada
umumnya dan pembangunan kesehatan khususnya, yaitu: perencanaan dan
penetapannya, pelaksanaan dan pengendaliannya.
SKN telah ditetapkan dengan SK Menteri Kesehatan, yang
oleh sementara pihak SK Menteri dinilai kurang kuat. Dapat saja nanti dasar
hukum ini ditingkatkan menjadi yang lebih tinggi, misalnya PP atau bahkan
Undang-undang. Yang penting adalah materi SKN dapat dimuat dalam revisi atau
perubahan Undang-undang Kesehatan yang baru nanti.
Pedoman penyusunan SKD sudah disusun, mudah-mudahan dapat
dimanfaatkan oleh daerah dalam penyusunan SKD.
Dewasa ini Depkes juga sedang melakukan
pembahasan-pembahasan dalam menyepakati metode atau cara untuk melakukan
penilaian sistem kesehatan.
DAFTAR PUSTAKA
1.
DR.Dr. Azrul Aswar,
MPH, Pengantar Administrasi Kesehatan,
Edisi Ketiga, Binarupa Aksara, Jakarta, 1996.
2.
Departemen Kesehatan
RI, Sistem Kesehatan Nasional,
Jakarta 2004
3.
Departemen Kesehatan
RI, Materi Sosialisasi SKN dan Kebijakan
Depkes Tingkat Regional di Makassar 30 – 31 Agustus 2004
Mengenai sistem kesehatan itu lebih terfokus pada : http://warna-sahabat.blogspot.com/2014/11/makalah-kesehatan-nasional-bab-i-bab-ii.html
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
HapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
terima kasih atas penjelasan mengenai SKN yang sistematis dan cukup rinci,sangat membantu saya sebagai mahasiswi manajemen rumah sakit,,kalau boleh tau apakah SKN yang terbaru (2004) bisa diunduh bebas oleh umum?trims sebelumnya
BalasHapuslengkap
BalasHapusIndotexas - adalah situs game online dengan IDPRO Indonesia, Sehingga winrate setiap permainan mencapi 100%. Buruan daftar IDPRO Di INDOTEXAS sekarang.
BalasHapusBonus New Member 50%
Next Deposit 10% Tanpa Syarat
Bonus Casback bola/casino 10%
Casback Togel 5% -min lose 1jt.
Rollingan Slot 0.8%
Rollingan Poker 0.5%
buruan daftar dan claim idpro dengan winrate tertinggi guys.
Jaminan Tembus Dengan Bocoran IDPRO INDOTEXAS :