Minggu, 29 April 2012

SISTEM KESEHATAN NASIONAL



 SISTEM KESEHATAN NASIONAL

Jika menyebut perkataan Sistem Kesehatan Nasional, terdapat dua pengertian yang terkandung di dalamnya. Pertama pengertian Sistem dan yang kedua adalah Kesehatan.

SISTEM
Beberapa pengertian sistem yang dipandang cukup penting adalah:
1.       Sistem adalah gabungan dari elemen-elemen yang saling dihubungkan oleh suatu proses atau struktur dan berfungsi sebagai satu kesatuan organisasi dalam upaya menghasilkan sesuatu yang telah ditetapkan (Ryans)
2.       Sistem adalah suatu struktur konseptual yang terdiri dari fungsi-fungsi yang saling berhubungan yang bekerja sebagai satu unit organik untuk mencapai keluaran yang diinginkan secara efektif dan efisien (John Mc Manama)
3.       Sistem adalah kumpulan dari bagian-bagian yang berhubungan dan membentuk satu kesatuan yang majemuk, dimana masing-masing bagian bekerjasama secara bebas dan terkait untuk mencapai sasaran kesatuan dalam suatu situasi yang majemuk pula.
4.       Sistem adalah suatu kesatuan yg utuh dan terpadu dari berbagai elemen yg berhubungan serta saling mempengaruhi yg dengan sadar dipersiapkan utk mencapai tujuan yg telah ditetapkan.
5.       Sistem adalah kesatuan (rangkaian/gabungan) dari berbagai bagian yang saling berkait, bertaut satu sama lain, pengaruh mempengaruhi, yang diarahkan untuk mencapai atau menghasilkan sesuatu.

Jika diperhatikan pengertian-pengertian sistem ini, nampak bahwa pengertian sistem secara umum dapat dibedakan atas dua macam yakni:

1.       Sistem sebagai suatu wujud
Suatu sistem disebut sebagai suatu wujud (entity), apabila bagian-bagian atau elemen-elemen yang terhimpun dalam sistem tersebut membentuk suatu wujud yang ciri-cirinya dapat dideskripsikan dengan jelas.
Tergantung dari sifat bagian-bagian atau elemen-elemen yang membentuk sistem maka sistem sebagai wujud dapat dibedakan atas dua macam:
l  Sistem sebagai suatu wujud yang konkrit
Pada bentuk ini, sifat dari bagian-bagian atau elemen-elemen yang membentuk sistem adalah konkrit dalam arti dapat ditangkap oleh panca indra. Contohnya adalah suatu mesin yang bagian-bagian atau elemen-elemennya adalah berbagai unsur suku cadang.
l  Sistem sebagai suatu wujud yang abstrak
Pada bentuk ini, sifat dari bagian-bagian atau elemen-elemen yang membentuk sistem adalah abstrak dalam arti tidak dapat ditangkap oleh panca indra. Contohnya adalah sistem kebudayaan yang bagian-bagian atau elemen-elemen-nya adalah berbagai unsur budaya

2.       Sistem sebagai suatu metoda
Suatu sistem disebut sebagai suatu metoda (method), apabila bagian-bagian atau elemen-elemen yang terhimpun dalam sistem tersebut membentuk suatu metoda yang dapat dipakai sebagai alat dalam melakukan pekerjaan administrasi. Contohnya adalah sistem pengawasan yang bagian-bagian atau elemen-elemen pembentuknya adalah berbagai peraturan.

Pemahaman sistem sebagai metoda berperanan besar dalam membantu menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi oleh suatu sistem. Populer dengan sebutan pendekatan sistem (system approach) yang akhir-akhir ini banyak dimanfaatkan pada pekerjaan administrasi.

CIRI-CIRI SISTEM
Sesuatu disebut sebagai sistem apabila ia memiliki beberapa ciri pokok sistem, al:
     Menurut Elias M. Awad (1979)
1.               Sistem bukanlah sesuatu yang berada diruang hampa, melainkan selalu berinteraksi dengan lingkungan.
Tergantung dari pengaruh interaksi dengan lingkungan tersebut, sistem dapat dibedakan atas 2 macam:
q  Bersifat terbuka : bila interaksi dengan lingkungan, mempengaruhi sistem
q  Bersifat tertutup : bila interaksi dengan lingkungan tidak mempengaruhi sistem
2.               Sistem mempunyai kemampuan utk mengatur diri sendiri, yang antara lain juga disebabkan karena di dalam sistem terdapat unsur umpan balik (feed back).
3.               Sistem terbentuk dari 2 atau lebih subsistem, dan setiap subsistem terdiri dari 2 atau lebih subsistem lain yang lebih kecil, demikian seterusnya.
4.               Antara satu subsistem dengan subsistem lainnya terdapat hubungan yang saling tergantung dan mempengaruhi. Keluaran suatu subsistem misalnya, menjadi masukan bagi subsistem lain yang terdapat dalam sistem.
5.               Sistem mempunyai tujuan atau sasaran yang ingin di capai. Pada dasarnya tercapainya tujuan atau sasaran ini adalah sebagai hasil kerjasama dari berbagai subsistem yang terdapat dalam sistem
-   Menurut A Shode & Dan Voich Jr (1974)
Ciri sistem yakni:
1.       Sistem mempunyai tujuan dan karena itu semua perilaku yang ada pada sistem pada dasarnya bermaksud mencapai tujuan tersebut (purposive behavior)
2.       Sistem sekalipun terdiri dari berbagai bagian atau elemen-elemen tetapi secara keseluruhan merupakan suatu yang bulat & utuh (wholism) jauh melebihi kumpulan bagian atau elemen tersebut
3.       Berbagai bagian atau elemen yang terdapat dalam sistem saling terkait, berhubungan serta berinteraksi
4.       Sistem bersifat terbuka & selalu berinteraksi dengan sistem lain yang lebih luas, yang biasanya disebut dengan lingkungan
5.       Sistem mempunyai kemampuan transformasi, artinya mampu mengubah sesuatu menjadi sesuatu yang lain. Dengan perkataan lain sistem mampu mengubah masukan menjadi keluaran
6.       Sistem mempunyai mekanisme pengendalian, baik dalam rangka menyatukan berbagai bagian atau elemen, atau dalam rangka mengubah masukan menjadi keluaran

Jika diperhatikan ke dua pendapat tentang ciri-ciri sistem, maka bila di sederhanakan, ciri-ciri sistem dapat dibedakan atas 4 macam :
1.       Dalam sistem terdapat bagian atau elemen yang satu sama lain saling berhubungan & mempengaruhi yang kesemuanya membentuk satu kesatuan, dalam arti semuanya berfungsi untuk mencapai tujuan yang sama yang telah ditetapkan
2.       Fungsi yang diperankan oleh masing-masing bagian atau elemen yang membentuk satu kesatuan tersebut adalah dalam rangka mengubah masukan menjadi keluaran yang direncanakan
3.       Dalam melaksanakan fungsi tersebut, semuanya bekerjasama secara bebas namun terkait, dalam arti terdapat mekanisme pengendalian yang mengarahkannya agar tetap berfungsi sebagaimana yang telah direncanakan
4.       Sekalipun sistem merupakan satu kesatuan yang terpadu, bukan berarti ia tertutup terhadap lingkungan

UNSUR SISTEM
Telah disebutkan bahwa sistem terbentuk dari bagian atau elemen yang saling berhubungan dan mempengaruhi. Adapun yang dimaksud dengan bagian atau elemen tersebut ialah sesuatu yang mutlak harus ditemukan, yang jika tidak demikian maka tidak ada yang disebut sistem. Bagian atau elemen tersebut banyak macamnya, yang jika disederhanakan dapat dikelompokkan kedalam 6 unsur yakni:
l  Masukan
      Masukan (input) adalah kumpulan bagian atau elemen yang terdapat dalam sistem & yang diperlukan untuk dapat berfungsinya sistem tersebut
l  Proses
      Proses (process) adalah kumpulan bagian atau elemen yang terdapat dalam sistem & yang berfungsi untuk mengubah masukan menjadi keluaran yang direncanakan
l  Keluaran
      Keluaran (output) adalah kumpulan bagian atau elemen yang dihasilkan dari berlangsungnya proses dalam sistem
l  Umpan balik
      Umpan balik (feed back) adalah kumpulan bagian atau elemen yang merupakan keluaran dari sistem & sekaligus sebagai masukan bagi sistem tersebut
l  Dampak
      Dampak (impact) adalah akibat yang dihasilkan oleh keluaran sistem tersebut
l  Lingkungan
      Lingkungan (environment) adalah dunia di luar sistem yang tidak dikelola oleh sistem tetapi mempunyai pengaruh besar terhadap sistem







GAMBAR: HUBUNGAN UNSUR-UNSUR SISTEM


JENJANG SISTEM
Untuk memudahkan pemahaman, peranan & kedudukan sistem terhadap lingkungan yang beraneka ragam sering digambarkan dalam bentuk penjenjangan sistem.
Secara sederhana yang dimaksud dengan penjenjangan sistem ialah pembagian sistem ditinjau dari sudut peranan dan kedudukannya terhadap lingkungan. Untuk itu, penjenjangan sistem tersebut dpt dibedakan atas 3 macam yakni:

l  Suprasistem
      Adalah lingkungan dimana sistem tersebut berada. Lingkungan yang dimaksud disini juga berbentuk suatu sistem tersendiri, yang kedudukan dan peranannya lebih luas
l  Sistem
      Adalah sesuatu yang sedang diamati yang menjadi objek dan subjek pengamatan
l  Subsistem
      Adalah bagian dari sistem yang secara mandiri membentuk sistem pula. Subsistem yang mandiri, kedudukan dan peranannya lebih kecil daripada sistem

Tergantung dari kedudukan dan peranan yang sedang diamati, maka sesuatu dapat berperan sebagai suprasistem, sistem dan subsistem. Jika yang diamati adalah Dinas Kesehatan, maka Dinas Kesehatan adalah sistem. Supra-sistemnya ialah Sistem Kesehatan Nasional sedangkan sub-sistemnya ialah berbagai bidang/subdin yang terdapat di Dinas Kesehatan. Sebaliknya kedudukan & peranan Dinas Kesehatan dapat menjadi Suprasistem, apabila yang diamati ialah salah satu bidang/subdin Dinas Kesehatan (mis: Bidang/Subdin Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan), sedangkan subsistemnya adalah sub bidang/seksi dari bidang/subdin yang dimaksud (mis: sub bidang/seksi pemberantasan dan pencegahan penyakit).

PENDEKATAN SISTEM
Dibentuknya suatu sistem pada dasarnya untuk mencapai tujuan tertentu yang ditetapkan. Untuk terbentuknya sistem tersebut perlu dirangkai berbagai unsur atau elemen sedemikian rupa sehingga secara keseluruhan membentuk suatu kesatuan & secara bersama-sama berfungsi untuk mencapai tujuan kesatuan. Prinsip atau cara kerja tsb diatas dikenal dengan nama pendekatan sistem (system approach).

Beberapa batasan pendekatan sistem yang terpenting adalah:
1.       Pendekatan sistem adalah penerapan suatu prosedur yang logis dan rasional dalam merancang suatu rangkaian komponen-komponen yang berhubungan sehingga dapat ber-fungsi sebagai satu kesatuan mencapai tujuan yang telah ditetapkan (L.James Harvey)
2.       Pendekatan sistem adalah suatu strategi yang menggunakan metoda analisa, desain & manejemen untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien
3.       Pendekatan sistem adalah penerapan dari cara berfikir yang sistematis & logis dalam membahas & mencari pemecahan dari suatu masalah atau keadaan yang dihadapi

Jika pendekatan sistem dapat dilaksanakan, akan diperoleh beberapa keuntungan, al:
1.       Jenis & jumlah masukan dapat diatur & disesuaikan dengan kebutuhan (menghindari penghamburan sumber, tata cara & kesanggupan yang sifatnya terbatas)
2.       Proses yang dilaksanakan dapat diarahkan untuk mencapai keluaran sehingga dapat dihindari pelaksanaan kegiatan yang tidak diperlukan
3.       Keluaran yang dihasilkan dapat lebih optimal serta dapat diukur secara lebih tepat & objektif
4.       Umpan balik dapat diperoleh pada setiap tahap pelaksanaan program

ANALISIS SISTEM
Karena sistem terdiri dari kumpulan elemen atau bagian yang mempunyai fungsi masing-masing, maka untuk dapat menjamin baiknya sistem tersebut, harus dapat diupayakan agar fungsi yang dimaksud tetap sesuai dengan yang direncanakan. Berarti harus ada penilaian berupa kajian terhadap setiap kumpulan elemen atau bagian yang ada dalam sistem, maka kajian ini disebut analisis sistem (system analysis). Batasan analisis sistem yang terpenting sebagai berikut:
1.       Analisis sistem adalah pelukisan atau penguraian opera-sional suatu sistem yang meliputi upaya pengidentifikasian tujuan, kegiatan, pelaksanaan kegiatan, situasi yang dihadapi serta informasi yang dibutuhkan oleh sistem pada setiap tahap pelaksanaannya.
2.       Analisis sistem adalah suatu cara kerja yang dengan mempergunakan fasilitas yang ada, dilakukan pengumpulan berbagai masalah yang dihadapi untuk kemudian dicarikan berbagai jalan keluarnya, lengkap dengan uraiannya, sehingga membantu administrator dalam mengambil keputusan yang tepat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Untuk dapat melakukan analisis sistem yang baik, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.       Mula-mula lakukanlah penguraian sistem sehingga menjadi jelas bagian-bagian yang dimiliki serta hubungannya satu dengan yang lain. Agar penguraian sistem ini dapat dilakukan dengan baik, terapkan prinsip pokok pendekatan sistem
2.       Lanjutkan dengan merumuskan masalah yang dihadapi oleh bagian-bagian tersebut atau sistem secara keseluruhan. Masalah yang dimaksud dapat berupa ketidak jelasan fungsi, peranan, hak & tanggung jawab & ataupun hubungan satu sama lain
3.       Lakukan pengumpulan data atau informasi untuk lebih menjelaskan masalah yang ditemukan serta untuk merumuskan kemungkinan jalan keluar yang dapat dilakukan
4.       Berdasarkan data atau informasi yang dimiliki, kembangkan model-model sistem yang baru. Model-model tersebut adalah yang dinilai dapat menyelesaikan masalah yang ditemukan
5.       Lakukan uji coba, jika perlu lakukan perbaikan dan catatlah setiap hasil yang diperoleh. Atas dasar catatan tersebut, pilihlah model yang paling menguntungkan
6.       Terapkanlah model sistem yang terpilih & lakukanlah pemantauan dan penilaian berkala sesuai dengan yang diperlukan

Sekalipun suatu model sistem telah terpilih, tetap diperlukan penyesuaian/penyempurnaan tergantung hasil pemantauan secara berkala. Untuk ini diperlukan berbagai data dan informasi agar dapat dilakukan berbagai persiapan yg dibutuhkan. Upaya untuk mendapatkan data atau informasi hanya akan berhasil dengan memuaskan jika dapat dikembangkan suatu sistem informasi (information system), yang saat ini telah diakui sebagai salah satu unsur penting dalam menjamin keberhasilan administrasi system.

KESEHATAN
Beberapa pengertian tentang kesehatan sebagai berikut:
l  Perkin, 1938
      Sehat adalah suatu keadaan seimbang yang dinamis antara bentuk dan fungsi tubuh dengan berbagai faktor yang berusaha mempengaruhinya.

l  WHO, 1947 & UU Pokok Kesehatan No.9 Tahun 1960
      Sehat adalah suatu keadaan sejahtera sempurna fisik, mental dan sosial yang tidak hanya terbatas pada bebas dari penyakit atau kelemahan saja.

l  WHO, 1957
      Sehat adalah suatu keadaan dan kualitas dari organ tubuh yang berfungsi secara wajar dengan segala faktor keturunan dan lingkungan yang dipunyainya.

l  White, 1977
      Sehat adalah keadaan dimana seseorang pada waktu diperiksa oleh ahlinya tidak mempunyai keluhan ataupun tidak terdapat tanda-tanda penyakit atau kelainan.

l  UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992
      Sehat adalah suatu keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.



SISTEM KESEHATAN
Pengertian Sistem Kesehatan menurut WHO, 2000 ialah semua kegiatan yang secara bersama-sama diarahkan untuk mencapai tujuan utama berupa peningkatan & pemeliharaan kesehatan. Adapun tujuan yang dimaksud adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, merespon harapan-harapan/ kebutuhan-kebutuhan masyarakat sesuai harga diri & hak azasi manusia (kepedulian) serta memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat terhadap kemungkinan biaya kesehatan (keadilan dalam pembiayaan).


GAMBAR: SISTEM SEDERHANA

MAKSUD DAN KEGUNAAN
Penyusunan Sistem Kesehatan dimaksudkan untuk menyesuaikan berbagai perubahan dan tantangan eksternal dan internal, agar dapat dipergunakan sebagai landasan, arah dan pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan baik oleh masyarakat, swasta maupun oleh pemerintah (pusat, provinsi, kabupaten/kota) serta pihak-pihak terkait lainnya.

Sistem Kesehatan merupakan acuan dalam menerapkan pendekatan pelayanan kesehatan primer (Primary Health Care) yang secara global telah diakui sebagai pendekatan yang tepat dalam mencapai kesehatan bagi semua, yang untuk Indonesia diformulasikan sebagai visi Indonesia Sehat.

ANALISIS SITUASI DAN KECENDERUNGAN


Kita sudah memiliki Sistem Kesehatan Nasional (SKN), yang telah ditetapkan pada tahun 1982. Esensi SKN 1982 telah dipergunakan dalam penyusunan GBHN Bidang Kesehatan, utamanya GBHN 1988, 1993, dan 1998 dan UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan.

Lebih operasional, SKN 1982 juga dijadikan acuan dalam penyusunan perencanaan kebijakan dan program pembangunan kesehatan seperti RPJPK, Indonesia Sehat 2010, Repelita, Propenas, dan Rencana Strategis Pembangunan Kesehatan.

Sesuai dengan amanat TAP MPR-RI No. X tahun 1998, reformasi di bidang kesehatan juga telah dilakukan dengan disusunnya Rencana Pembanguan Kesehatan menuju Indonesia Sehat 2010, memuat Visi, Misi, dan strategi Pembangunan Kesehatan dengan menerapkan paradigma baru, yaitu Paradigma Sehat.

Paradigma Sehat menekankan pentingnya kesehatan sebagai hak asasi manusia, kesehatan sebagai investasi bangsa, dan kesehatan menjadi titik sentral pembangunan nasional.

Visi Pembangunan Kesehatan
Adalah Indonesia Sehat 2010 yaitu masyarakat, bangsa, dan negara yang ditandai oleh penduduknya hidup dalam lingkungan dan dengan perilaku hidup sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Misi Pembangunan Kesehatan adalah:
1.       Menggerakkan pembangunan nasional berwawasan kesehatan
2.       Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat
3.       Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, dan terjangkau
4.       Memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat beserta lingkungannya

Strategi Pembangunan Kesehatan adalah:
1.       Pembangunan nasional berwawasan kesehatan;
2.       Profesionalisme;
3.       Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat;
4.       Desentralisasi

SKN diharapkan dapat dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Sistem Kesehatan Nasional 1982, khususnya pada bagian bentuk pokoknya yang merupakan struktur dan wujud penyelenggaraan pembangunan kesehatan hanya diatur/diuraikan secara ringkas (pokok-pokok) saja, kurang terinci.

Di samping itu, banyak kebijakan baru yang telah ditetapkan dan munculnya berbagai tantangan atau perubahan lingkungan yang dihadapi, baik internal maupun eksternal, seperti: globalisasi, demokratisasi, desentralisasi, kesehatan sebagai investasi, dan kesehatan sebagai hak azasi manusia.

Oleh karena itu perlu disusun SKN yang baru. Kita telah berhasil menyusun SKN yang baru. Sistem Kesehatan Nasional yang baru telah ditetapkan menggantikan Sistem Kesehatan Nasional 1982 dengan Keputusan Menteri Kesehatan No:131/MENKES/SK/II/2004. Dengan demikian penye-lenggaraan pembangunan kesehatan dilaksanakan tidak saja oleh Departemen Kesehatan, namun oleh semua potensi bangsa termasuk Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta. Oleh karena itu SKN yang baru perlu dipahami oleh semua pihak.

PERKEMBANGAN POKOK-POKOK SUBSTANSI SKN & KAITANNYA DENGAN PEMBANGUNAN KESEHATAN

SKN 1982 yan ditetapkan dengan SK Menkes No. 999/1982 berisikan lengkap tata nilai, proses, dan struktur & wujud pembangunan kesehatan. Lengkapnya substansi SKN 1982 ini telah dimanfaatkan dalam penyusunan UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan.
Sesuai amanat Tap MPR X/1998 tentang Reformasi, tata nilai pembangunan kesehatan ini juga telah direformasi, yaitu dengan ditetapkannya Visi Indonesia sehat 2010 yang termuat dalam Rencana Pembangunan Kesehatan menuju indonesia 2010. Dalam dokumen rencana kebijakan ini memuat pula proses pembangunan kesehatan yang meliputi kebijakan dan program-program pembangunan kesehatan sampai dengan tahun 2010.

Sesuai Tap MPR No. VII/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan, yang menetapkan pula visi antaranya yaitu Indonesia 2020, maka proses pembangunan kesehatan juga sedang diperbaharui,  dimana dewasa ini kita sedang menyusun RPJPK 2005-2020.

SKN yang ditetapkan tahun 2004 ini menyampaikan secara rinci struktur dan wujud pembangunan kesehatan. Bila RPJPK 2005-2020 telah selesai disusun, maka diharapkan materi yang meliputi tata nilai, proses, dan struktur & wujud pembangunan kesehatan menjadi lengkap guna merevisi UU No. 23/1992 tentang Kesehatan.

Oval: SKN 1982Right Arrow: Penyempurnaan
Rounded Rectangle: KepMenkes
No 99a/1982

ANALISIS SKN

Seperti dalam penyusunan rencana pada umumnya, perlu dilakukan analisis, untuk mengetahui sejauh mana berjalannya dan keberhasilan dari sistem kesehatan yang telah kita miliki. Dari laporan WHO tahun 2000, dengan cara pengukuran keberhasilan sistem kesehatan di suatu negara (meskipun sampai saat metode ini masih terus dibahas dan disempurnakan), yang digunakan 2 (dua) indikator, yaitu “indikator pencapaian” dan “indikator kinerja”.

Dari hasil penilaian tersebut, dalam indikator pencapaian Sistem Kesehatan Indonesia berada pada peringkat 106 dari 191 negara yang dinilai. Sedangkan dari sisi indikator kinerja, berada pada peringkat 92 dari 191 negara yang dinilai.

Sudah barang tentu pencapaian dan kinerja sistem kesehatan tersebut, dipengaruhi oleh sejauh mana berjalannya subsistem –  subsistemnya, yaitu: upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumberdaya manusia kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan manajemen kesehatan.














      Upaya Kesehatan
Meskipun telah banyak hasil-hasil pembangunan kesehatan yang telah dicapai; antara lain Puskesmas sudah terdapat di semua kecamatan yang ditunjang oleh 3-4 Puskesmas Pembantu, Tenaga bidan di desa juga sudah ada di desa yang tidak memiliki fasilitas kesehatan, Rumah Sakit Umum sudah dimiliki oleh semua kabupaten/kota (kecuali kab. baru/pemekaran); namun masih dihadapi permasalahan pemerataan, mutu, dan keterjangkauan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sistem refferal juga belum menggembirakan.

Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah merupakan tantangan sekaligus peluang dalam upaya meningkatkan pemerataan, mutu, dan keterjangkauan pelayanan kesehatan.

Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat seperti Posyandu berjumlah lebih dari 200.000 buah, disamping berkembangnya Polindes, Pos Obat Desa, dan sebagainya. Namun akhir-akhir ini dilaporkan pendayagunaannya menurun, yang antara lain ditunjukkan dengan meningkatnya angka drop-out  kader dan menurunnya persentase kader Posyandu yang aktif.

      Pembiayaan Kesehatan
Pembiayaan kesehatan di Indonesia masih rendah, baru 2,2% dari PDB; masih jauh dari standard atau anjuran WHO sebesar 5% PDB. Pembiayaan kesehatan dari masyarakat cukup besar (70%), namun pengelolaan pendayagunaannya tidak efisien (antara lain out of pocket), dan pembelanjaan belum mengedepankan keluarga miskin.

Sementara itu pembiayaan kesehatan bersumber pemerintah yang terbatas, dialokasikan ke semua lini; banyak dialokasikan kepada “private goods”, sehingga tidak efektif. Sejalan dengan perkembangan iptek, biaya kesehatan juga meningkat. Sementara itu jumlah penduduk yang memiliki jaminan kesehatan (Askes, Jamsostek, Asuransi Kesehatan Swasta, JPKM, dan lain-lain), masih terbatas. Dapat dijelaskan secara singkat tentang jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat, antara lain dengan adanya penyebaran risiko, kendali biaya, dan kendali mutu pelayanan kesehatan.


      Sumber Daya Manusia Kesehatan
Masalah SDM kesehatan sangat kompleks, antara lain dapat dikemukakan: Jumlah, jenis, dan mutu tenaga kesehatan belum memenuhi kebutuhan untuk pelayanan kesehatan. Ratio tenaga terhadap penduduk masih rendah, dibandingkan dengan negara-negara tetangga (Singapore, Malaysia, Thailand). Yang menarik ratio tenaga kesehatan terhadap penduduk di KTI lebih baik dari KBI (att: luas wilayah, jumlah penduduk lebih kecil, letak geografi, dan sebagainya). Namun bila dilihat ratio tenaga kesehatan terhadap fasilitas kesehatan keadaan di KTI jauh lebih jelek dibandingkan dengan KBI. Dapat dikemukakan pula tentang tidak sinkronnya antara perencanaan kebutuhan, pengadaan (pendidikan & latihan), dan pendayagunaan tenaga kesehatan.

      Obat dan Perbekalan Kesehatan
Industri farmasi, PBF dan  jaringan distribusi obat telah berkembang, CPOB telah diterapkan dan kebijakan obat generik telah dilaksanakan. Banyak kemajuan yang telah dicapai, namun ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat masih merupakan masalah besar. Harga obat yang mahal disebabkan karena sebagian besar (95%) bahan baku masih diimport; sementara itu bea masuk juga tinggi.

      Pemberdayaan Masyarakat
Berbagai bentuk pemberdayaan masyarakat telah dikenal seperti UKBM (Posyandu, Pos Obat Desa, Polindes, Pos UKK), SDBM (Dana sehat, Dana Sosial Kemasyarakatan), Yayasan peduli dan penyandang dana kesehatan (kanker, jantung, thalasemia, ginjal), Percepatan pencapaian IS-2010 dan kesertaan serta kemitraan berbagai LSM/NGO dalam berbagai program kesehatan (Koalisi IS, Gebrak malaria, Gerdunas TB, Gerakan Sayang Ibu, Gerakan Pita Putih, Gerakan Pita Merah) tetapi masih terbatas pada mobilisasi masyarakat. Peranan to serve (memberikan pelayanan), to advocate (advokasi) dan to watch (melakukan pengawasan) belum dikembangkan secara optimal, sementara public-private mix masih dalam perintisan.





      Manajemen Kesehatan
      Masalah pokok dalam manajemen kesehatan dapat dikemukakan sebagai berikut:
         Dalam era desentralisasi, pasokan data SIM kesehatan di berbagai jenjang administrasi menjadi berkurang, sehingga kurang dapat menunjang Administrasi kesehatan (perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian).

         Iptek kesehatan kurang dapat mengimbangi pesatnya kemajuan ilmu, teknologi, dan globalisasi. Hasil-hasil penelitian kesehatan kurang dapat dimanfaatkan oleh Administrasi kesehatan.

         Perkembangan lingkungan strategis pembangunan kesehatan, baik internal maupun eksternal, menuntut revisi dan penyesuaian dari berbagai peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan yang ada.










POKOK-POKOK SISTEM KESEHATAN NASIONAL


PENGERTIAN
Secara ringkas pengertian “SISTEM”;  terdiri dari beberapa komponen/unsur yang saling berinteraksi dan saling ketergantungan, dan mempunyai suatu tujuan yang sama. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) salah satu dari arti kata sistem adalah “TATANAN”.

Oleh karenanya pengertian SKN adalah suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.

LANDASAN
SKN merupakan wujud dan metode penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Sedangkan pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Oleh karenanya landasan SKN adalah sama dengan landasan pembangunan nasional yaitu :
q  Landasan idiil yaitu Pancasila
q  Landasan konstitusional yaitu Undang-undang Dasar 1945
Ø  Pasal 28 a
Ø  Pasal 28 b ayat (2)
Ø  Pasal 28 c ayat (1)
Ø  Pasal 28 h ayat (1) dan (3)
Ø  Pasal 34 ayat (2) dan (3)

Dua hal penting yang perlu ditekankan adalah: Kesehatan sebagai hak azasi manusia dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan.

PRINSIP DASAR SKN
Prinsip dasar adalah norma, nilai, dan aturan pokok yang bermakna dari falsafah dan budaya Bangsa Indonesia, yang dipergunakan sebagai acuan berfikir dan bertindak.

Terdapat 7 (tujuh) Prinsip Dasar SKN, dengan penekanan pada masing-masing uraian sebagai berikut:
1.       Perikemanusiaan;
Terabaikannya pemenuhan kebutuhan kesehatan adalah bertentangan dengan prinsip kemanusiaan.
2.       Hak Azasi Manusia;
Diperolehnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi setiap orang adalah hak azasi manusia, tanpa membedakan antara golongan, suku, agama, dan status sosial ekonomi.
3.       Adil dan merata;
Pelayanan kesehatan harus merata, bermutu, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat secara ekonomi dan geografi.
4.       Pemberdayaan dan kemandirian masyarakat;
Kesehatan merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun masyarakat dan perorangan (individu).
5.       Kemitraan;
Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan menggalang kemitran yang dinamis dan harmonis antara pemerintah dan masyarakat termasuk swasta.
6.       Pengutamaan dan manfaat;
Dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan golongan dan perorangan. Pemanfaatan iptek dalam pembangunan kesehatan.
7.       Tata kepemerintahan yang baik;
Pembangunan kesehatan diselenggarakan secara demokratis, berkepastian hukum, terbuka, rasional/profesional, bertanggung jawab dan bertanggung gugat.

TUJUAN SKN
SKN merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan. SKN bukan pedoman penyelenggaraan kesehatan bagi Departemen Kesehatan saja, tapi bagi semua potensi bangsa baik pemerintah (pusat, provinsi, kab/kota), masyarakat, maupun swasta.

Dengan demikian tujuan SKN adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa, baik masyarakat, swasta maupun pemerintah secara sinergis, berhasil-guna dan berdaya-guna, sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

KEDUDUKAN SKN
SKN merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan negara dan bersama subsistem lainnya, (misal: pendidikan) diarahkan untuk mencapai tujuan Bangsa Indonesia.

Derajat kesehatan masyarakat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang tidak hanya tanggung jawab sektor kesehatan, tetapi tanggung jawab berbagai sektor terkait lainnya. Sebagai subsistem-subsistem dari Sistem Penyelenggaran Negara, maka SKN berinteraksi dengan berbagai sistem nasional lainnya (seperti: pendidikan, perekonomian, ketahanan pangan, hankamnas, dan lain-lain). Di daerah perlu dikembangkan Sistem Kesehatan Daerah (SKD). SKD merupakan subsistem dari SKN dalam wilayah NKRI.

SKN juga merupakan bagian dari sistem kemasyarakatan, yang dipergunakan sebagai acuan utama dalam mengembangkan perilaku dan lingkungan sehat serta peran aktif masyarakat dalam pembangunan kesehatan.

SUBSISTEM SKN
Banyak buku referensi maupun pengalaman di beberapa negara yang menguraikan tentang subsistem – subsistem dari suatu sistem kesehatan.

Ada yang mengemukakan bahwa dalam sistem kesehatan hanya ada 2 (dua) subsistem, yaitu subsistem upaya/pelayanan kesehatan dan subsistem pembiayaan kesehatan. Dalam hal ini sumberdaya kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan manajemen kesehatan sudah termasuk dalam subsistem upaya kesehatan.

Dengan memperhatikan kondisi dan situasi di Indonesia serta kebutuhan dewasa ini maka diputuskan terdapat 6 (enam) subsistem dari SKN, yaitu:

1.       Subsistem upaya kesehatan
2.       Subsistem pembiayaan kesehatan
3.       Subsistem sumberdaya manusia kesehatan
4.       Subsistem obat dan perbekalan kesehatan
5.       Subsistem pemberdayaan masyarakat
6.       Subsistem manajemen kesehatan

POLA PIKIR SKN
Sebagai suatu sistem, maka SKN dengan 6 subsistemnya dapat digambarkan dalam input-proses-output sebagai berikut:


















Di sini kelihatan upaya kesehatan merupakan subsistem yang sentral dalam proses pembangunan kesehatan dalam rangka mencapai tujuannya (output). Dalam proses pembangunan kesehatan, subsistem upaya kesehatan ditunjang dengan subsistem pemberdayaan masyarakat dan subsistem manajemen kesehatan.

Sebagai input adalah sumberdaya kesehatan yang terdiri dari subsistem sumberdaya manusia kesehatan, subsistem obat dan perbekalan kesehatan, dan subsistem pembiayaan kesehatan. Namun perlu ditekankan bahwa antar ke-enam subsistem tersebut harus saling berinteraksi secara harmonis dan dinamis dalam mencapai tujuan pembangunan kesehatan.






















SUBSISTEM UPAYA KESEHATAN


PENGERTIAN
Pada dasarnya upaya kesehatan dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP).

UKM adalah upaya untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi masalah kesehatan di masyarakat. UKM merupakan “public goods”.  UKP adalah upaya untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan. UKP merupakan “private goods”.

Oleh karenanya pengertian subsistem upaya kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

TUJUAN
Tujuan subsistem upaya kesehatan adalah terselenggaranya upaya kesehatan yg tercapai (accessible), terjangkau (affordable) dan bermutu (quality) untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masy yg setinggi-tingginya.  

UNSUR-UNSUR UTAMA
1.       UKM adalah “public goods”, oleh karenanya tanggung jawab dan penyelenggara utama adalah pemerintah, namun tetap dengan mendorong peran aktif masyarakat.
2.       UKP sebagai “private goods” dapat diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat dan swasta, dengan tetap memperhatikan fungsi sosial.

PRINSIP
Adapun prinsip dari subsistem upaya kesehatan sebagai berikut:
  1. UKM  diselenggarakan oleh pemerintah dengan peran aktif masyarakat dan swasta.
  2. UKP diselenggarakan oleh masyarakat, swasta dan pemerintah.
  3. Penyelenggaraan upaya kesehatan oleh swasta harus memperhatikan fungsi sosial.
  4. Penyelenggaraan upaya kesehatan harus bersifat menyeluruh, terpadu, berkelanjutan, terjangkau, berjenjang, profesional dan bermutu.
  5. Penyelenggaraan upaya kesehatan, termasuk pengobatan tradisional dan alternatif,  harus tidak bertentangan dg kaidah ilmiah.
  6. Penyelenggaraan upaya kesehatan harus sesuai dengan nilai dan norma sosial budaya serta moral dan etika profesi

BENTUK POKOK

Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) :
1.       Penyelenggara UKM strata I adalah Puskesmas dgn tiga fungsi dan enam jenis pelayanan tingkat dasar yang ditunjang oleh berbagai bentuk UKBM
2.       Penanggung jawab UKM strata II adalah Dinkes kab/kota dgn fungsi manajerial dan teknis fungsional kesehatan yg dilengkapi dengan pelbagai UPT dan sarana kesehatan masyarakat lainnya
3.       Penanggung jawab UKM strata III adalah Dinkes Provinsi dan Depkes
4.       Untuk persaingan global perlu didirikan berbagai  pusat unggulan nasional (National Institute)

Maksud dari bentuk pokok UKM tersebut adalah bahwa UKM diselenggarakan dalam 3 (tiga) strata; penanggung jawab strata 1 adalah Puskesmas, strata 2 Dinas Kesehatan Kab/Kota, dan strata 3 Dinkes Provinsi dan Departemen Kesehatan.

UKM strata I adalah UKM tingkat dasar, yaitu yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan dasar yang ditujukan kepada masyarakat. UKM strata II adalah UKM tingkat lanjutan, yaitu yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik yang ditujukan kepada masyarakat. UKM strata III adalah UKM tingkat unggulan, yaitu yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik yang ditujukan kepada masyarakat.

Tiga fungsi Puskesmas yang dimaksud adalah: (1) pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, (2) pusat pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, (3) pusat pelayanan kesehatan dasar.

Enam jenis pelayanan kesehatan dasar adalah: (1) promkes, (2) KIA & KB, (3) perbaikan gizi, (4) kesehatan lingkungan, (5) P2M, dan (6) pengobatan dasar.

Fungsi manajerial Dinkes Kab/Kota yang dimaksud adalah Adminkes, mencakup perencanaan dan pengendalian, serta pengawasan pertanggungjawaban pembangunan kesehatan. Sedangkan fungsi teknis fungsional Dinkes Kab/Kota yang dimaksud adalah penyediaan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan dalam melayani rujukan dari Puskesmas.

Upaya Kesehatan Perorangan (UKP):
1.       Penyelenggara UKP strata I adalah Puskesmas dgn peran serta masyarakat dan dunia usaha (sarana kesehatan Swasta) serta berbagai pelayanan penunjang
2.       Penyelenggara UKP strata II adalah RS kelas C dan B non pendidikan dgn peran serta masyarakat dan dunia usaha (sarana kes/RS Swasta) serta berbagai pelayanan penunjang
3.       Penyelenggara UKP strata III adalah RS kelas B pendidikan dan A serta RS khusus dgn peran serta masyarakat dan dunia usaha (sarana kes/RS Swasta) serta berbagai pelayanan penunjang
4.       Untuk persaingan global perlu didirikan berbagai pusat pelayanan unggulan nasional (National Center)
5.       Untuk meningkatkan mutu, dilakukan lisensi, sertifikasi dan akreditasi

Maksud dari bentuk UKP tersebut adalah bahwa UKP juga diselenggarakan dalam 3 (tiga) strata. UKP strata I adalah UKP tingkat dasar, yaitu yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan dasar yang ditujukan kepada perorangan. UKP strata II adalah UKP tingkat lanjutan, yaitu yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik yang ditujukan kepada perorangan. UKP strata III adalah UKP tingkat unggulan, yaitu yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik yang ditujukan kepada perorangan.

Untuk masa mendatang, apabila sistem jaminan kesehatan nasional telah berkembang, pemerintah tidak lagi menyelenggarakan UKP strata pertama melalui Puskesmas. Penyelenggaraan UKP strata pertama akan diserahkan kepada masyarakat dan swasta dengan menerapkan konsep dokter keluarga, kecuali di daerah yang sangat terpencil masih dipadukan dengan pelayanan Puskesmas.
















Dalam gambar ini dapat dijelaskan bahwa: Unsur subsistem upaya kesehatan adalah UKM & UKP. UKM dan UKP dapat diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun masyarakat/swasta. UKM maupun UKP diselenggarakan dalam 3 (tiga) strata, dengan masing-masing penanggung-jawab/penyelenggaranya.





SUBSISTEM PEMBIAYAAN KESEHATAN


PENGERTIAN
Dalam subsistem pembiayaan kesehatan kita berbicara tentang penggalian dana, pengalokasian dana, dan pembelanjaannya.

Penggalian dana adalah kegiatan menghimpun dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan. Pengalokasian dana adalah penetapan peruntukan pemakaian dana yang telah dihimpun, baik bersumber dari pemerintah maupun masyarakat dan swasta. Pembelanjaan adalah pemakaian dana yang telah dialokasikan sesuai dengan peruntukannya atau dilakukan melalui jaminan pemeliharaan kesehatan wajib atau sukarela.

Oleh karenanya pengertian subsistem pembiayaan kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya penggalian, pengalokasian, dan pembelanjaan sumber daya keuangan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

TUJUAN
Tujuan subsistem pembiayaan kesehatan adalah tersedianya pembiayaan kesehatan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil dan termanfaatkan secara berhasil-guna dan berdaya-guna, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.  

UNSUR-UNSUR UTAMA
Unsur-unsur utama dari subsistem pembiayaan kesehatan yakni:
1.       Penggalian dana (sumber dana)
Adalah kegiatan menghimpun dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan dan atau pemeliharaan kesehatan



2.       Alokasi dana
Adalah penetapan peruntukan pemakaian dana yang telah berhasil dihimpun, baik yang bersumber dari pemerintah, masyarakat maupun swasta.

3.       Pembelanjaan dana
Adalah pemakaian dana yang telah dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja sesuai dengan peruntukannyadan atau dilakukan melalui jaminan pemeliharaan kesehatan wajib atau sukarela.

PRINSIP
Standar WHO dan TAP MPR menekankan bahwa untuk pembiayaan kesehatan secara bertahap 5% PDB atau 15% APBN/APBD. Dana pemerintah diarahkan pada “public goods” sedangkan dana masyarakat/swasta untuk “private goods”. Untuk UKP dana pemerintah untuk masyarakat rentan dan keluarga miskin dikelola secara efektif dan efisien serta diarahkan dalam bentuk JPK baik wajib maupun sukarela.

Adapun prinsip subsistem pembiayaan kesehatan ini sebagai berikut:
1.       Jumlah dana kesehatan harus cukup dan dikelola secara berdaya-guna, adil dan berkelanjutan, didukung oleh transparansi dan akuntabilitas.
2.       Dana pemerintah  untuk pembiayaan UKM dan UKP bagi masyarakat rentan dan keluarga miskin.
3.       Dana masyarakat diarahkan untuk pembiayaan UKP yang terorganisir, adil, berhasil-guna dan berdaya-guna melalui Jaminan Pemeliharaan Kesehatan 
4.       Pemberdayaan masyarakat dalam pembiayaan kesehatan melalui penghimpunan dana sosial atau memanfaatkan dana masyarakat yang telah terhimpun 
5.       Pada dasarnya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan pembiayaan kesehatan di daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.  





BENTUK POKOK

Penggalian dana (sumber dana)
Sumber dana untuk UKM terutama berasal dari pemerintah baik pusat maupun daerah, melalui pajak umum, pajak khusus, bantuan dan pinjaman, serta berbagai sumber lainnya. Sumber dana lain untuk upaya kesehatan masyarakat adalah swasta serta masyarakat. Sumber dari swasta dihimpun dengan menerapkan prinsip public-private partnership yang didukung dengan pemberian insentif, misalnya keringanan pajak untuk setiap dana yang disumbangkan. Sumber dana dari masyarakat dihimpun secara aktif oleh masyarakat sendiri guna membiayai upaya kesehatan masyarakat misalnya dalam bentuk dana sehat, atau dilakukan secara pasif, yakni menambahkan aspek kesehatan dalam rencana pengeluaran dari dana yang sudah terkumpul di masyarakat, misalnya dana sosial keagamaan.

Sumber dana untuk UKP berasal dari masing-masing individu dalam satu kesatuan keluarga. Bagi masyarakat rentan dan keluarga miskin, sumber dananya berasal dari pemerintah melalui mekanisme jaminan pemeliharaan kesehatan wajib.

Pengalokasian dana
Pembiayaan kesehatan bersumber pemerintah, pengalokasiannya diarahkan untuk UKM sebagai “public goods” dan UKP bagi masyarakat rentan dan keluarga miskin. Secara bertahap diharapkan pembiayaan dari pemerintah yang dialokasikan untuk kesehatan sebesar 15% dari total APB (anggaran pendapatan dan belanja).

Pembiayaan kesehatan bersumber dari masyarakat, pengalokasiannya untuk UKP dikelola dalam bentuk Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (wajib atau sukarela). Cara pengalokasian dana dengan cara ini diharapkan dapat lebih efektif dan efisien, karena adanya kendali biaya sekaligus kendali mutu pelayanan.




Pembelanjaan dana
Pembiayaan kesehatan dari pemerintah dan public-proivate partnership digunakan untuk membiayai UKM. Pembiayaan kesehatan yang terkumpul dari Dana sehat dan Dana Sosial Keagamaan digunakan untuk membiayai UKM dan UKP.

Pembelanjaan untuk pemeliharaan kesehatan masyarakat rentan dan keluarga miskin dilaksanakan melalui Jaminan Pemeliharaan Kesehatan wajib. Sedangkan pembelanjaan untuk pemeliharaan kesehatan keluarga mampu dilaksanakan melalui Jaminan Pemeliharaan Kesehatan wajib dan sukarela.

Di masa mendatang, biaya kesehatan dari pemerintah secara bertahap digunakan seluruhnya untuk pembiayaan UKM dan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat rentan dan keluarga miskin.
















Dalam gambar ini dapat dijelaskan dan ditekankan bahwa unsur-unsur subsistem pembiayaan kesehatan adalah penggalian dana, pengalokasian dana, dan pembelanjaannya. Sumber pembiayaan kesehatan dapat dari pemerintah dan masyarakat. UKP bagi penduduk miskin dananya bersumber dari pemerintah, dan diarahkan pengelolaannya melalui Jaminan Pemeliharaan Kesehatan wajib. Di masa mendatang pembiayaan kesehatan utamanya untuk UKP dapat dikelola dalam bentuk jaminan pemeliharaan kesehatan (wajib dan sukarela).


SUBSISTEM SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN


PENGERTIAN
SDM merupakan komponen input pada Sistem Kesehatan Nasional. Di era desentralisasi dan globalisasi saat ini, permasalahan SDM kesehatan sangat pelik.

Pada dasarnya, SDM kesehatan terdiri dari komponen perencanaan, pendidikan, dan pelatihan, serta pendayagunaan tenaga kesehatan. Komponen perencanaan menyangkut upaya penetapan kebutuhan tenaga kesehatan basic jenis, jumlah, dan kualifikasinya. Komponen Diklat mencakup upaya pengadaan tenaga kesehatan serta peningkatan kemampuan sesuai kebutuhan. Komponen pendayagunaan mencakup upaya pemerataan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengawasan tenaga kesehatan.

Oleh karenanya, pengertian subsistem SDM kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya perencanaan, pendidikan, dan pelatihan serta pendayagunaan tentang kesehatan secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

TUJUAN
Tujuan subsistem SDM kesehatan adalah tersedianya tenaga kesehatan yang bermutu secara mencukupi, terdistribusi secara adil serta termanfaatkan secara berhasil-guna dan berdaya-guna, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yg setinggi-tingginya.  

UNSUR-UNSUR UTAMA
Subsistem SDM Kesehatan terdiri dari tiga unsur utama yakni
1.       Perencanaan tenaga kesehatan
Adalah upaya penetapan jenis, jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan pembangunan kesehatan

2.       Pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan
Adalah upaya pengadaan tenaga kesehatan sesuai dengan jenis, jumlah dan kualifikasi yang telah direncanakan serta peningkatan kemampuan sesuai dengan kebutuhan pembangunan kesehatan

3.       Pendayagunaan tenaga kesehatan
Adalah upaya pemerataan, pemanfaatan, pembinaan dan pengawasan tenaga kesehatan

PRINSIP
1.       Pengadaan tenaga kesehatan mencakup jumlah, jenis dan kualifikasi Nakes disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika pasar. Artinya Pengadaan tenaga kesehatan diupayakan tidak menyebabkan suatu kondisi dimana “supply” jauh lebih besar dari “demand”. Sehingga ikut mempunyai andil dalam memperbesar pengangguran.
2.       Pendayagunaan Nakes memperhatikan asas pemerataan pelayanan kesehatan serta kesejahteraan dan keadilan. Artinya Dalam pemerataan tenaga kesehatan guna memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah terpencil dan daerah sulit lainnya harus pula memperhatikan kesejahteraan dan keadilan bagi tenaga kesehatan.
3.       Pembinaan Nakes diarahkan pada penguasaan IPTEK serta pembentukan moral dan akhlak sesuai dengan ajaran agama dan etika profesi. Artinya Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, kualitas tenaga kesehatan harus selalu dibina dan dikembangkan sejalan dengan perkembangan iptek kesehatan.
4.       Pengembangan karir dilaksanakan secara objektif, transparan, berdasarkan prestasi kerja dan disesuaikan kebutuhan pembangunan kesehatan secara nasional. Artinya Pembinaan karir, yang sesungguhnya sudah ada pedomannya, perlu ditegakkan.

BENTUK POKOK

Perencanaan Tenaga Kesehatan
1.       Pembentukan Masjlis Tenaga Kesehatan Nasional dan Provinsi
2.       Mencakup Penetapan Jenis Jumlah dan Kualifikasi Tenaga Kesehatan
Artinya Kebutuhan baik jenis, jumlah, dan kualifikasi Nakes ditetapkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan masukan dari Majelis Tenaga Kesehatan. Majelis Tenaga Kesehatan adalah badan otonom yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan di pusat serta oleh Gubernur di provinsi dengan susunan keanggotaan terdiri dari wakil berbagai pihak terkait, termasuk wakil konsumen dan tokoh masyarakat.

Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan
1.       Diselenggarakan oleh institusi Pendidikan dan Pelatihan yang terakreditasi
2.       Pendidikan
a.       Standar
b.       Penyelenggaraan
Standar pendidikan vokasi, sarjana dan profesi tingkat pertama ditetapkan oleh asosiasi institusi pendidikan tenaga kesehatan yang bersangkutan. Penyelenggara pendidikan vokasi, sarjana dan profesi tingkat pertama adalah institusi pendidikan tenaga kesehatan yang terakreditasi. Pendirian institusi pendidikan dan pembukaan program pendidikan harus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan dan produksi.
Pendirian institusi pendidikan dan pembukaan program pendidikan untuk tenaga kesehatan yang dibutuhkan oleh pembangunan kesehatan, tetapi belum diminati oleh swasta, menjadi tanggung jawab pemerintah.
3.       Pelatihan
a.       Standar
b.       Penyelenggaraan
Standar pelatihan Nakes ditetapkan oleh organisasi profesi yang bersangkutan. Sedangkan penyelenggara pelatihan tenaga kesehatan termasuk yang bersifat berkelanjutan (continuing education) adalah organisasi profesi serta institusi pendidikan, institusi pelatihan dan institusi pelayanan kesehatan yang telah diakreditasi oleh organisasi profesi yang bersangkutan.





Pendayagunaan Tenaga Kesehatan
1.       Pemerintah
a.       Penempatan Nakes di sarana yankes pemerintah dilakukan dengan kontrak kerja sesuai dengan kebutuhan. Penempatan Nakes dengan sistem kontrak atas dasar suka rela antara kedua belah pihak.
b.       Penempatan Nakes sebagai PNS diselenggarakan dalam rangka mengisi formasi pegawai pusat dan pegawai daerah, serta formasi Nakes strategis pusat yang dipekerjakan di daerah.
2.       Swasta
Penempatan Nakes di sarana  swasta dalam negeri  melalui koordinasi dengan pemerintah.
3.       Luar Negeri
a.       Penempatan Ke Luar Negeri; Penempatan Nakes di  luar negeri diselenggarakan oleh lembaga yang dibentuk khusus.
b.       Penempatan Dokter Lulusan Luar Negeri; Pendayagunaan Nakes WNI lulusan luar negeri didahului program adaptasi yang diselenggarakan lembaga pendidikan yang diakreditasi organisasi profesi.
c.       Penempatan Dokter Asing; Pendayagunaan Nakes asing di dalam negeri harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
4.       Pembinaan dan Pengawasan
a.       Pembinaan dan pengawasan praktik profesi melalui sertifikasi, registrasi, uji kompetensi dan pemberian lisensi.  
b.       Pembinaan dan pengawasan Nakes dilakukan sesuai peraturan, hukum tidak tertulis serta etika profesi.

Pendayagunaan tenaga masyarakat di bidang kesehatan dilakukan secara serasi dan terpadu oleh pemerintah dan masyarakat. 















Dalam gambar ini dapat sekali lagi secara ringkas dikemukakan bahwa unsur dalam subsistem SDM kesehatan adalah: (1) perencanaan, (2) pendidikan dan pelatihan, dan (3) pendayagunaannya; dengan memperhatikan jenis, jumlah, dan kualifikasi SDM kesehatan sesuai kebutuhan upaya kesehatan (UKM & UKP) dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.













SUBSISTEM OBAT DAN PERBEKALAN KESEHATAN


PENGERTIAN
Subsistem obat dan perbekalan kesehatan terdiri dari tiga unsur utama yakni jaminan ketersediaan, jaminan pemerataan serta jaminan mutu, obat dan perbekalan kesehatan.

Jaminan ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan adalah upaya pemenuhan kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan sesuai dengan jenis dan jumlah yang dibutuhkan oleh masyarakat. Jaminan pemerataan obat dan perbekalan kesehatan adalah upaya penyebaran obat dan perbekalan kesehatan secara merata dan berkesinambungan, sehingga mudah diperoleh dan terjangkau oleh masyarakat. Jaminan mutu obat dan perbekalan kesehatan adalah upaya menjamin khasiat, keamanan, serta keabsahan obat dan perbekalan kesehatan sejak dari produksi hingga pemanfaatannya.

Oleh karenanya pengertian subsistem obat dan perbekalan kesehatan adalah tatanan yg menghimpun berbagai upaya yg menjamin ketersediaan, pemerataan serta mutu obat dan perbekalan kesehatan secara terpadu dan saling mendukung dalam rangka tercapainya derajat kesehatan yg setinggi-tingginya.

TUJUAN
Tujuan subsistem obat dan perbekalan kesehatan adalah tersedianya obat dan perbekalan kesehatan yang aman, bermutu dan bermanfaat, serta terjangkau oleh masyarakat untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya  

UNSUR-UNSUR UTAMA
1.       Jaminan ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan adalah upaya pemenuhan kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan sesuai dengan jenis dan jumlah yang dibutuhkan oleh masyarakat.

2.       Jaminan pemerataan obat dan perbekalan kesehatan adalah upaya penyebaran obat dan perbekalan kesehatan secara merata dan berkesinambungan, sehingga mudah diperoleh dan terjangkau oleh masyarakat.

3.       Jaminan mutu obat dan perbekalan kesehatan adalah upaya menjamin khasiat, keamanan, serta keabsahan obat dan perbekalan kesehatan sejak dari produksi hingga pemanfaatannya.

PRINSIP
1.       Obat dan perbekalan kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia dan berfungsi sosial, sehingga tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas ekonomi.
2.       Obat dan perbekalan kesehatan harus dijamin ketersediaan dan keterjangkauannya, sehingga penetapan harganya dikendalikan oleh pemerintah.
3.       Agar harga obat tidak terlampau mahal dan terjangkau oleh masyarakat, maka obat dan perbekalan kesehatan tidak dipromosikan secara berlebihan dan menyesatkan.
4.       Peredaran serta pemanfaatan obat dan perbekalan kesehatan tidak boleh bertentangan dengan hukum, etika dan moral.
5.       Penyediaan obat mengutamakan obat esensial generik bermutu yang didukung oleh pengembangan industri bahan baku yang berbasis pada keanekaragaman sumberdaya alam.
6.       Penyediaan perbekalan kesehatan diselenggarakan melalui optimalisasi industri nasional  dengan memperhatikan keragaman produk dan keunggulan daya saing.
7.       Pengadaan dan pelayanan obat di RS disesuaikan dengan standar formularium obat rumah sakit, sedangkan di sarana kesehatan lain mengacu DOEN
8.       Pelayanan obat dan perbekalan kesehatan  harus rasional memperhatikan aspek mutu, manfaat, harga, mudah diakses serta aman.
9.       Pengembangan dan peningkatan obat tradisional agar obat tradisional bermutu tinggi, aman, memiliki khasiat nyata yang teruji secara ilmiah, dan dimanfaatkan secara luas, baik untuk pengobatan sendiri oleh masyarakat maupun digunakan dalam pelayanan kesehatan formal.
10.   Pengamanan obat dan perbekalan kesehatan diselenggarakan mulai dari tahap produksi, distribusi dan pemanfaatan yang mencakup mutu, manfaat, keamanan dan keterjangkauan.
11.   Kebijaksanaan Obat Nasional ditetapkan oleh pemerintah bersama pihak terkait lainnya.

BENTUK POKOK

Jaminan Ketersediaan Obat dan Perbekalan Kesehatan
1.       Perencanaan kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan secara nasional diselenggarakan pemerintah bersama pihak terkait.
2.       Perencanaan obat merujuk pada DOEN
3.       Penyediaan obat dan perbekalan kesehatan diutamakan melalui optimalisasi industri nasional.
4.       Penyediaan obat dan perbekalan kesehatan yang dibutuhkan oleh pembangunan kesehatan dan secara ekonomis belum diminati swasta menjadi tanggung jawab pemerintah.
5.       Pengadaan dan produksi bahan baku obat difasilitasi oleh pemerintah.
6.       Pengadaan dan pelayanan obat di RS didasarkan pada formularium yang ditetapkan oleh Komite Farmasi dan Terapi Rumah Sakit

Jaminan Pemerataan Obat dan Perbekalan Kesehatan
1.       Pendistribusian obat diselenggarakan melalui pedagang besar farmasi.
2.       Pelayanan dengan resep dokter diselenggarakan melalui apotek, sedangkan pelayanan obat bebas diselenggarakan melalui apotek, toko obat dan tempat-tempat yang layak lainnya, dengan memperhatikan fungsi sosial.
3.       Dalam keadaan tertentu, dimana tidak terdapat pelayanan apotek, dokter dapat memberikan pelayanan obat secara langsung kepada masyarakat.
4.       Pelayanan obat di apotek harus diikuti dengan penyuluhan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab apoteker.
5.       Pendistribusian, pelayanan dan pemanfaatan perbekalan kesehatan harus memperhatikan fungsi sosial.

Jaminan Pengawasan Obat dan Perbekalan Kesehatan
1.       Pengawasan mutu dilakukan industri yang bersangkutan, pemerintah, organisasi profesi dan masyarakat.
2.       Pengawasan distribusi dilakukan pemerintah, kalangan pengusaha, organisasi profesi dan masyarakat.
3.       Pengamatan efek samping dilakukan pemerintah, bersama dengan kalangan pengusaha, organisasi profesi dan masyarakat.
4.       Pengawasan promosi dilakukan pemerintah bekerja sama dengan kalangan pengusaha, organisasi profesi dan masyarakat.
5.       Pengendalian harga dilakukan pemerintah bersama pihak terkait.
6.       Pengawasan produksi, distribusi dan penggunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya lainnya dilakukan oleh pemerintah secara lintas sektor, organisasi profesi dan masyarakat.
7.       Pengawasan produksi, distribusi dan pemanfaatan Batra dilakukan oleh pemerintah secara lintas sektor, organisasi profesi dan masyarakat.












Dengan gambar ini dapat dikemukakan secara ringkas tentang unsur-unsur subsistem obat dan perbekalan kesehatan, yaitu:
1.       Jaminan ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan yang diarahkan untuk adanya jaminan jenis dan jumlah obat dan perbekalan kesehatan yang memenuhi kebutuhan upaya kesehatan (UKM & UKP).
2.       Jaminan pemerataan obat dan perbekalan kesehatan yang diarahkan untuk adanya pemerataan obat dan kesinambungan sesuai kebutuhan upaya kesehatan (UKM & UKP).
3.       Jaminan mutu obat dan perbekalan kesehatan yang diarahkan agar adanya jaminan khasiat, keamanan, dan keabsahan obat dan perbekalan kesehatan, NAPZA, dan obat tradisional.



























SUBSISTEM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT


PENGERTIAN
Subsistem pemberdayaan masyarakat terdiri dari tiga unsur utama, yakni pemberdayaan perorangan, pemberdayaan kelompok, dan pemberdayaan masy. umum.

Pemberdayaan perorangan adalah upaya meningkatkan peran, fungsi, dan kemampuan perorangan dalam membuat keputusan untuk memelihara kesehatan. Target minimal yang diharapkan adalah untuk diri sendiri yakni mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) yang diteladani oleh keluarga dan masyarakat sekitar. Sedangkan target maksimal adalah berperan aktif sebagai kader kesehatan dalam menggerakkan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih & sehat.

Pemberdayaan kelompok adalah upaya meningkatkan peran, fungsi, dan kemampuan kelompok-kelompok di masyarakat, termasuk swasta sehingga di satu pihak dapat mengatasi masalah kesehatan yang dihadapi kelompok dan di pihak lain dapat berperan aktif dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Kegiatan yang dilakukan dapat berupa program pengabdian (to serve), memperjuangkan kepentingan masyarakat di bidang kesehatan (to advocate), atau melakukan pengawasan sosial terhadap pembangunan kes. (to watch).

Pemberdayaan masyarakat umum adalah upaya meningkatkan peran, fungsi, dan kemampuan masyarakat, termasuk swasta sedemikian rupa sehingga di satu pihak dapat mengatasi masalah kesehatan yang ada di masyarakat dan di pihak lain dapat meningkatkan derajat kesehatan masy. secara keseluruhan. Kegiatan yang dilakukan dapat berupa program pengabdian, memperjuangkan kepentingan masyarakat di bidang kesehatan, atau melakukan pengawasan sosial terhadap pembangunan kesehatan.

Oleh karenanya pengertian Subsistem pemberdayaan masyarakat adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya perorangan, kelompok, dan masy. umum di bidang kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

TUJUAN
Tujuan subsistem pemberdayaan masyarakat adalah terselenggaranya upaya pelayanan, advokasi dan pengawasan sosial oleh perorangan, kelompok dan masyarakat di bidang kesehatan secara berhasil-guna dan berdaya-guna, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.  

UNSUR-UNSUR UTAMA
1.       Pemberdayaan Perorangan
      Adalah upaya meningkatkan peran, fungsi, dan kemampuan perorangan dalam membuat keputusan untuk memelihara kesehatan. Target minimal yang diharapkan adalah untuk diri sendiri yakni mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) yang diteladani oleh keluarga dan masyarakat sekitar. Sedangkan target maksimal adalah berperan aktif sebagai kader kesehatan dalam menggerakkan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih & sehat.

2.       Pemberdayaan Kelompok
      Adalah upaya meningkatkan peran, fungsi, dan kemampuan kelompok-kelompok di masyarakat, termasuk swasta sehingga di satu pihak dapat mengatasi masalah kesehatan yang dihadapi kelompok dan di pihak lain dapat berperan aktif dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Kegiatan yang dilakukan dapat berupa program pengabdian (to serve), memperjuangkan kepentingan masyarakat di bidang kesehatan (to advocate), atau melakukan pengawasan sosial terhadap pembangunan kes. (to watch).

3.       Pemberdayaan Masyarakat Umum
      Adalah upaya meningkatkan peran, fungsi, dan kemampuan masyarakat, termasuk swasta sedemikian rupa sehingga di satu pihak dapat mengatasi masalah kesehatan yang ada di masyarakat dan di pihak lain dapat meningkatkan derajat kesehatan masy. secara keseluruhan. Kegiatan yang dilakukan dapat berupa program pengabdian, memperjuangkan kepentingan masyarakat di bidang kesehatan, atau melakukan pengawasan sosial terhadap pembangunan kesehatan.


PRINSIP
1.       Pemberdayaan masyarakat berbasis pada tata nilai perorangan, keluarga, dan masyarakat, sesuai dengan sosial budaya, kebutuhan, dan potensi setempat.
2.       Pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan meningkatkan akses untuk memperoleh informasi dan kesempatan untuk mengemukakan pendapat, serta keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan kesehatan.
3.       Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui pendekatan edukatif untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan serta kepedulian dan peran aktif dalam berbagai upaya kesehatan.
4.       Pemberdayaan masyarakat dilakuakan dengan menerapkan prinsip kemitraan yang didasari semangat kebersamaan dan gotong-royong serta terorganisasikan dalam berbagai kelompok atau kelembagaan masyarakat.
5.       Pemerintah bersikap terbuka, bertanggung-jawab, dan bertanggung gugat dan tanggap terhadap aspirasi masyarakat, serta berperan sebagi pendorong, pendamping, fasilitator, dan pemberi bantuan (asistensi) dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang berbasis masyarakat.

BENTUK POKOK

Pemberdayaan Perorangan
1.       Pemberdayaan perorangan dilakukan atas prakarsa perorangan atau kelompok-kelompok yang ada di masyarakat termasuk swasta dan pemerintah.
2.       Pemberdayaan perorangan terutama ditujukan kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh politik, tokoh swasta dan tokoh populer (Sasaran utama pemberdayaan perorangan adalah tokoh masyarakat)
3.       Pemberdayaan perorangan dilakukan melalui pembentukan pribadi-pribadi dengan perilaku hidup bersih dan sehat serta pembentukan kader-kader kesehatan (Target minimal adalah untuk diri sendiri dan keluarga dlm menerapkan PHBS dan Target maksimal dapat sebagai teladan dan aktif sebagai kader di masyarakat).



Pemberdayaan Kelompok
1.       Pemberdayaan kelompok dilakukan atas prakarsa perorangan atau kelompok-kelompok yang ada di masyarakat termasuk swasta.
2.       Pemberdayaan kelompok terutama ditujukan kepada kelompok atau kelembagaan yang ada di masyarakat seperti: RT/RW, kelurahan/ banjar/ nagari, kelompok pengajian, kelompok budaya, kelompok adat, organisasi swasta, organisasi wanita, organisasi pemuda dan organisasi profesi (Sasaran utama adalah kelompok/ kelembagaan masyarakat seperti: RT/RW, kelurahan/ banjar/ nagari, organisasi keagamaan, dan sebagainya).
3.       Pemberdayaan kelompok dilakukan melalui pembentukan kelompok peduli kesehatan dan atau peningkatan kepedulian kelompok/lembaga masyarakat terhadap kesehatan (Target minimal adalah terbentuknya kelompok (LSM)/kelembagaan masyarakat yang peduli kesehatan dan Target maksimal, kelompok kemasyarakatan aktif dalam To Serve, To Advocate, dan To Watch).

Pemberdayaan Masyarakat Umum
1.       Pemberdayaan masyarakat umum dilakukan atas prakarsa perorangan atau kelompok-kelompok yang ada di masyarakat termasuk swasta.
2.       Pemberdayaan masyarakat umum ditujukan kepada seluruh masyarakat dalam suatu wilayah (Sasaran pemberdayaan masy umum adalah seluruh masyarakat dalam suatu wilayah).
3.       Pemberdayaan masyarakat umum dilakukan melalui pembentukan wadah perwakilan masyarakat yang peduli kesehatan. Wadah perwakilan yang dimaksud antara lain adalah Badan Penyantun Puskesmas (di kecamatan), Konsil/Komite Kesehatan Kabupaten/Kota (di kabupaten/kota), atau Koalisi/Jaringan/Forum Peduli Kesehatan (di provinsi dan nasional) dengan Target minimal adalah terbetuknya wadah perwakilan masyarakat dan Target maksimal adalah ikut aktif dalam mengatsi masalah di masy, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta aktif dalam to Serve, to Advocate, dan to Watch.
















Dalam gambar ini dapat dijelaskan kembali secara ringkas: Unsur-unsur utama pemberdayaan masyarakat adalah pemberdayaan perorangan, pemberdayaan kelompok, dan pemberdayaan masyarakat umum.

Sasaran pemberdayaan perorangan adalah individu dan tokoh masyarakat dengan target maksimal yang bersangkutan dapat menjadi kader masyarakat yang ber-PHBS. Sasaran pemberdayaan kelompok adalah kelompok atau lembaga kemasyarakatan dengan target maksimal terwujudnya kelompok peduli kesehatan. Sasaran pemberdayaan masyarakat umum adalah seluruh masyarakat dalam satu wilayah dengan target maksimal terwujudnya perwakilan masyarakat yang peduli kesehatan.

Pada akhirnya diharapkan masyarakat dapat berperan dalam memberikan pelayanan (to serve), advokasi, dan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan/upaya kesehatan.


SUBSISTEM MANAJEMEN KESEHATAN


PENGERTIAN
Sebelumnya perlu dikemukakan bahwa pengertian manajemen di sini bukan seperti pada buku-buku referensi (“text book”). Karena akan membingungkan bahwa dalam manajemen kesehatan terdapat unsur Administrasi Kesehatan (Adminkes).

Adminkes mengacu kepada Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI) meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian, serta pengawasan dan pertanggung jawaban penyelenggaraan pembangunan kesehatan.

Oleh karenanya pengertian subsistem manajemen kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya Adminkes yang ditopang oleh pengelolaan data dan informasi, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

TUJUAN
Tujuan subsistem manajemen kesehatan adalah terselenggaranya fungsi-fungsi Adminkes yang berhasil-guna dan berdaya-guna, didukung oleh sistem informasi, IPTEK dan hukum kesehatan, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya

UNSUR-UNSUR UTAMA
Subsistem manajemen kesehatan terdiri dari 4 unsur utama yakni :
1.       Administrasi Kesehatan
Adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pembangunan kesehatan.
2.       Informasi Kesehatan
Adalah hasil pengumpulan dan pengolahan data yang merupakan masukan bagi pengambilan keputusan dibidang kesehatan.
3.       Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Adalah hasil penelitian dan pengembangan yang merupakan masukan bagi pengambilan keputusan di bidang kesehatan.
4.       Hukum Kesehatan
Adalah peraturan perundang-undangan kesehatan yang dipakai sebagai acuan bagi penyelenggaraan pembangunan kesehatan.

PRINSIP
1.       Administrasi Kesehatan
q  Administrasi diselenggarakan berpedoman pada asas dan kebijakan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas perbantuan dalam kerangka NKRI.
q  Administrasi diselenggarakan dengan dukungan kejelasan hubungan administrasi dengan berbagai sektor pembangunan lain.
q  Administrasi kesehatan diselenggarakan melalui kesatuan koordinasi yang jelas dengan berbagai sektor pembangunan lain serta antar unit kesehatan dalam satu jenjang administrasi pemerintahan.
q  Adminkes diselenggarakan dengan mengupayakan kejelasan pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab antar unit kesehatan dalam jenjang yang sama dan di berbagai jenjang.

2.       Informasi Kesehatan
q  Infokes mencakup seluruh data yang terkait dengan kesehatan baik yang berasal dari sektor kesehatan ataupun dari berbagai sektor pembangunan lain.
q  Infokes mendukung proses pengambilan keputusan di berbagai jenjang Adminkes.
q  Infokes disediakan sesuai dengan kebutuhan informasi untuk pengambilan keputusan.
q  Infokes yang disediakan harus akurat dan disajikan secara cepat dan tepat waktu, dengan mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi.
q  Pengelolaan Infokes harus dapat memadukan pengumpulan data melalui cara-cara rutin (yaitu pencatatan dan pelaporan) dan cara-cara nonrutin (yaitu survai, dan lain-lain).
q  Akses terhadap Infokes harus memperhatikan aspek kerahasiaan yang berlaku di bidang kesehatan dan kedokteran.

3.       Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
q  Pengembangan dan pemanfaatan IPTEK kes adalah untuk kepentingan masyarakat yang sebesar-besarnya.
q  Pengembangan dan pemanfaatan IKTEK kesehatan tidak boleh bertentangan dengan etika moral dan nilai agama.

4.       Hukum Kesehatan
q  Pengembangan hukum kesehatan diarahkan untuk terwujudnya sistem hukum kesehatan yang mencakup pengembangan substansi hukum, pengembangan kultur dan budaya hukum serta pengembangan aparatur hukum kesehatan.
q  Tujuan pengembangan hukum kesehatan adalah untuk menjamin terwujudnya kepastian hukum, keadilan hukum dan manfaat hukum.
q  Pengembangan dan penerapan hukum kesehatan harus menjunjung tinggi etika moral dan agama.

BENTUK POKOK
1.       Administrasi Kesehatan
a.       Penanggung jawab Adminkes menurut jenjang administrasi pemerintahan adalah Departemen Kesehatan di pusat, Dinas Kesehatan Provinsi di provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Kabupaten/Kota. Dinas kesehatan adalah instansi kesehatan tertinggi dalam satu wilayah administrasi pemerintahan.
b.       Depkes berhubungan secara teknis fungsional dengan Dinkes Provinsi dan Dinkkes Kabupaten/Kota dan sebaliknya.
c.       Fungsi Depkes adalah mengembangkan kebijakan nasional dalam bidang kesehatan, pembinaan dan bantuan teknis serta pengendalian pelaksanaan pembangunan kesehatan.
d.       Dinkes Provinsi melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi bidang kesehatan dengan fungsi perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan serta pembinaan dan bantuan teknis terhadap Dinkes Kab/Kota.
e.       Dinkes Kab/Kota melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang kesehatan, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis kesehatan, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan serta pembinaan terhadap UPTD kesehatan.
f.        Perencanaan nasional diselenggarakan dengan menetapkan kebijakan dan program pembangunan kesehatan nasional yang menjadi acuan perencanaan daerah.
g.       Pelaksanaan dan pengendalian pembangunan kesehatan dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman dan standar nasional.
h.       Perencanaan serta pelaksanaan dan pengendalian pembangunan kesehatan di daerah didasarkan atas kewenangan wajib dan standar pelayanan minimal bidang kesehatan.
i.         Pengawasan dan pertanggungjawaban pembangunan kesehatan dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman, standar dan indikator nasional.
j.         Dinkes Kab/Kota wajib membuat dan mengirimkan laporan pelaksanaan dan hasil pembangunan kesehatan kepada Departemen Kesehatan dan Dinkes Provinsi.
k.       Dinkes Provinsi wajib membuat dan mengirimkan laporan pelaksanaan dan hasil pembangunan kesehatan kepada Depkes.
l.         Untuk keberhasilan pembangunan kesehatan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah, pemerintah pusat melakukan asistensi, advokasi dan fasilitasi.
m.     Dalam keadaan tertentu untuk kepentingan nasional, misalnya dalam penanggulangan wabah dan bencana, pelaksanaan dan pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban program pembangunan kesehatan diselenggarakan langsung oleh pemerintah pusat.

2.       Informasi Kesehatan
a.       Sistem informasi kesehatan nasional dikembangkan dengan memadukan sistem informasi kesehatan daerah dan sistem informasi lain yang terkait.
b.       Sumber data sistem informasi kesehatan adalah dari sarana kesehatan melalui pencatatan dan pelaporan yang teratur dan berjenjang serta dari masyarakat yang diperoleh dari survai, survailans dan sensus.
c.       Data pokok sistem informasi kesehatan mencakup derajat kesehatan, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumberdaya manusia kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan serta manajemen kesehatan.

d.       Pengolahan dan analisis data serta pengemasan informasi diselenggarakan secara berjenjang, terpadu, multidisipliner dan komprehensif.
e.       Penyajian data dan informasi dilakukan secara multimedia guna diketahui masyarakat secara luas untuk pengambilan keputusan di bidang kesehatan.

3.       Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
a.       IPTEK kesehatan dihasilkan dari penelitian dan pengembangan kesehatan yang diselenggarakan oleh pusat-pusat penelitian dan pengembangan milik masyarakat, swasta dan pemerintah.
b.       Pemanfaatan IPTEK kesehatan didahului oleh penapisan yang diselenggarakan oleh lembaga khusus yang berwenang.
c.       Untuk kepentingan nasional dan global, dibentuk pusat-pusat penelitian dan pengembangan unggulan.
d.       Penyebarluasan dalam rangka pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengembangan kesehatan dilakukan melalui pembentukan jaringan informasi dan dokumentasi IPTEK kesehatan.

4.       Hukum Kesehatan
a.       Hukum kesehatan dikembangkan secara nasional dan dipakai sebagai acuan dalam mengembangkan peraturan perundang-undangan kesehatan daerah.
b.       Ruang lingkup hukum kesehatan mencakup penyusunan peraturan perundang-undangan, pelayanan advokasi hukum dan peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
c.       Penyelenggaraan hukum kesehatan didukung oleh pembentukan dan pengembangan jaringan informasi dan dokumentasi hukum kesehatan serta pengembangan satuan unit organisasi hukum kesehatan di Departemen Kesehatan.


















Dalam gambar ini dapat kembali dijelaskan secara ringkas bahwa: Unsur-unsur subsistem manajemen kesehatan adalah administrasi kesehatan, iptek, dan hukum kesehatan.

Administrasi kesehatan yang didukung infokes, iptek, dan hukum kesehatan menunjang penyelenggaraan subsistem lainnya dari SKN (upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumberdaya manusia kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat).




PENYELENGGARAAN SKN


PELAKU SKN
Pembangunan kesehatan bukan saja tanggung jawab departemen atau sektor kesehatan saja, namun merupakan tanggung jawab semua potensi bangsa.

Oleh karenanya pelaku SKN adalah masyarakat termasuk swasta dan penyelenggara negara yang terdiri dari pemerintah, badan legislatif, dan badan yudikatif.

Peran masyarakat & swasta; advokasi, pengawasan sosial, dan pelaksanaan pembangunan kesehatan sesuai keahlian dan kemampuannya.

Peran pemerintah; penanggung jawab, penggerak, pembina, dan pelaksana pembangunan kesehatan. Dapat ditambahkan pembagian peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Peran Badan legislatif; budget dan pengawasan.

Peran Badan yudikatif; penegakkan pelaksana hukum dan perundang-undangan kesehatan.

PROSES PENYELENGGARAAN SKN
Pendekatan kesisteman dapat diartikan sebagai cara berpikir dan bertindak yang logis, sistematis, komprehensif, dan holistik.

Sebagai suatu sistem, maka SKN harus diselenggarakan dengan adanya interaksi yang harmonis dan dinamis antara subsistem-subsistemnya. KISS harus diterapkan antar pelaku SKN, antar subsistem-subsistem SKN dan antara SKN dengan sistem-sistem nasional lainnya.




PENTAHAPAN PENYELENGGARAAN SKN
Pada dasarnya pentahapan penyelenggaraan SKN adalah sebagaimana siklus perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan pada umumnya dan pembangunan kesehatan khususnya, yaitu: perencanaan dan penetapannya, pelaksanaan dan pengendaliannya.

SKN telah ditetapkan dengan SK Menteri Kesehatan, yang oleh sementara pihak SK Menteri dinilai kurang kuat. Dapat saja nanti dasar hukum ini ditingkatkan menjadi yang lebih tinggi, misalnya PP atau bahkan Undang-undang. Yang penting adalah materi SKN dapat dimuat dalam revisi atau perubahan Undang-undang Kesehatan yang baru nanti.

Pedoman penyusunan SKD sudah disusun, mudah-mudahan dapat dimanfaatkan oleh daerah dalam penyusunan SKD.

Dewasa ini Depkes juga sedang melakukan pembahasan-pembahasan dalam menyepakati metode atau cara untuk melakukan penilaian sistem kesehatan.


















DAFTAR PUSTAKA


1.       DR.Dr. Azrul Aswar, MPH, Pengantar Administrasi Kesehatan, Edisi Ketiga, Binarupa Aksara, Jakarta, 1996.

2.       Departemen Kesehatan RI, Sistem Kesehatan Nasional, Jakarta 2004

3.       Departemen Kesehatan RI, Materi Sosialisasi SKN dan Kebijakan Depkes Tingkat Regional di Makassar 30 – 31 Agustus 2004


















5 komentar:

  1. Mengenai sistem kesehatan itu lebih terfokus pada : http://warna-sahabat.blogspot.com/2014/11/makalah-kesehatan-nasional-bab-i-bab-ii.html

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

      Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

      Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

      Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

      Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

      Hapus
  2. terima kasih atas penjelasan mengenai SKN yang sistematis dan cukup rinci,sangat membantu saya sebagai mahasiswi manajemen rumah sakit,,kalau boleh tau apakah SKN yang terbaru (2004) bisa diunduh bebas oleh umum?trims sebelumnya

    BalasHapus
  3. Indotexas - adalah situs game online dengan IDPRO Indonesia, Sehingga winrate setiap permainan mencapi 100%. Buruan daftar IDPRO Di INDOTEXAS sekarang.

    Bonus New Member 50%
    Next Deposit 10% Tanpa Syarat

    Bonus Casback bola/casino 10%

    Casback Togel 5% -min lose 1jt.

    Rollingan Slot 0.8%

    Rollingan Poker 0.5%

    buruan daftar dan claim idpro dengan winrate tertinggi guys.

    Jaminan Tembus Dengan Bocoran IDPRO INDOTEXAS :

    BalasHapus